Mohon tunggu...
Andri Marpaung SH
Andri Marpaung SH Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara/Advokat/Lawyer/Konsultan Hukum, Web: www.lawyersclubs.com, Hp: 62 82272188522

Pengacara/Advokat/Lawyer dan Konsultan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Proses dan Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisan?

9 Mei 2020   23:12 Diperbarui: 9 Mei 2020   23:05 2466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3) Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan suatu tindak pidana. Adapun dasar penyitaan adalah sebagai berikut:

1) Pasal 5 ayat (1) huruf I angka 1, Pasal 7 ayat (10) huruf d, Pasal 11, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131 KUHAP.

2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Apabila penyidik telah selesai maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum yang merupakan penyerahan pada tahap pertama yaitu hanya berkas perkaranya saja (Pasal 8 ayat (3) sub a dan Pasal 110 ayat (1) KUHAP). Baca Juga: Cara Membatalkan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jika dalam empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan (karena sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) KUHAP dalam waktu tujuh hari penuntut umum wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu telah lengkap atau belum) tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik, maka penyidikan dianggap telah selesai (Pasal 110 ayat (4) KUHAP).

Tetapi apabila penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan tersebut masih kurang lengkap. Penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk tadi dan dalam waktu empat belas hari sesudah tanggal penerimaan kembali berkas tersebut penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum (Pasal 110 ayat (2) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP). Dalam hal ini dimana penyidikan sudah dianggap selesai, maka penyidk menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum (Pasal 8 ayat (3) sub b).

Dengan mengetahui proses dan mekanisme penyelesaian suatu perkara pidana dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, terlebih dahulu mengerti alur dan prosedur yang seharusnya secara hukum.

Sehingga apabila pada suatu perkara dijumpai hal-hal atau keadaan yang tidak sesuai maka kita dapat melakukan protes sebagai sanggahan kepada aparat penegak hukum yang melalaikan kewajibannya. Sebagai penegak hukum untuk menegakkan keadilan bagi pencari keadilan. Tonton Youtube Andri Marpaung SH Itikad Baik Merupakan Salah Satu Alasan Pengurangan  Hukuman


Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :  Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Maka segala tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum haruslah berdasarkan hukum dan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP").

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun