1. Market imperfections (unfair competition: monopoly) Natural Monopoly (monopoli alamiah -- perlu intervensi)Â
2. Public Goods (Pure) = non Rivalry & non excludabilityÂ
3. Incomplete Market = pasar tdk menyediakan semua barang dan jasa (biaya produksi yang lebih kecil dari pada harga yang sanggup dibayar masyarakat)Â
4. Kegagalan Informasi = informasi yang dibutuhkan masyarakat yang tidak bisa disediakan pasar (privat sector) --wheatherÂ
5. Eksternalities = dampak (effect / impact) yang muncul karena Tindakan konsumsi (atau produksi) dari satu pihak yang berpengaruh kepada pihak lain tanpa adanya kompensasi pembayaran. Eksternalities = positif - NegatifÂ
C. PRINSIP-PRINSIP PENGENAAN PAJAK
 * Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (Power and Authority) kepada masyarakat ( penduduk & citizen) sebagai tanda sumbangan (kontribusi) terhadap pemerintah yang telah menyediakan Barang Publik dan Jasa Publik (Public Goods and Public Services)Â
* Karakteristik Public Goods :Â
- Non Exclusionary = Barang Publik yang sudah tersedia, maka setiap orang dapat memanfaatkan nya tanpa ada yang mencegahnya (pengecualian)Â
- Non Rivalry = Penggunaan Barang Publik tersebut tidak akan mengurangi kepuasan orang lain yang menikmatinya pada saat yang bersamaan.
* Prinsip Pungutan Pajak : Benefit Principles = (yang menikmati manfaat besar, bayar pajak lebih besar dan sebaliknya) dan Ability to Pay Principles (Sacrifice Principles) = Besaran Pajak tergantung Kemampuan membayar nya dgn pendekatan : 1. Equal Absolute., 2. Equal Proporsional., 3. Equal Marginal