Mohon tunggu...
Martina PuspitaSari
Martina PuspitaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Administrasi Publik

Tetap semangat...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi: Pengertian, Penyebab, Akibat, dan Saran

26 September 2021   21:31 Diperbarui: 26 September 2021   21:31 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurunkan kualitas hidup

  • Saran 

      Berdasarkan pengertian, penyebab, dan akibat, maka ada beberapa saran yang dapat menjadi masukan untuk upaya pencegahan dan pemberantasan (dengan perlahan) untuk tindak pidana korupsi.

*Untuk masyarakat

1. Mewajibkan sertifikat pelatihan anti korupsi untuk syarat mencari kerja

2. Pelatihan tentang anti korupsi bagi para calon pekerja sangat penting karena dengan memberi pelatihan tentang korupsi dapat membuat para calon pekerja berpikir dua kali untuk melakukan tindakan korupsi.

3. Membiasakan diri agar tidak boros dan hidup glamour

4. Ubahlah cara berpikir dan keinginan hidup yang selalu ingin ini dan ingin itu secara berlebihan. Karena itu dapat memunculkan rasa ingin berkorupsi demi kepentingan dan kekayaan pribadi yang dapat merugikan banyak orang.

*Untuk pemerintah 

1. Memperkuat koordinasi   antara   pemerintah   dengan   lembaga-lembaga   non pemerintah     dalam     memantau     proses     berjalannya     kebijakan dan kinerja para anggota-anggota nya.

2. Peraturan-peraturan diperketat terkait dengan anggaran publik maupun anggaran negara, jika perlu memberikan hukuman berat bagi yang melakukan tindak pidana korupsi

3. Pemerintah diharapkan lebih peka dan lebih tegas terhadap anggota-anggota pelaku yang melakukan tindakan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun