Mohon tunggu...
DT Peduli
DT Peduli Mohon Tunggu... Digital Marketing

Memberdayakan Umat dan memberikan peluang beramal

Selanjutnya

Tutup

Financial

Zakat Pengurang Pajak, Sinergi Dua Instrumen Keadilan Sosial

13 Oktober 2025   10:01 Diperbarui: 13 Oktober 2025   10:01 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Zakat Pengurang Pajak (Sumber : ChatGpt)

A. Dasar Hukum

  1. Zakat bersumber dari syariat Islam, tegas tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis.
  2. Pajak lahir dari aturan perundang-undangan yang mengikat seluruh warga negara.

B. Sasaran dan Pengelolaan

  1. Zakat disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, dan lainnya.
  2. Pajak dikelola negara untuk kepentingan umum yang lebih luas, termasuk pembangunan nasional.

C. Dimensi Spiritual vs Administratif

  1. Zakat adalah ibadah, bernilai pahala, dan menjadi pembersih jiwa.
  2. Pajak adalah kewajiban administratif sebagai warga negara, bukan ibadah langsung.

D. Kewajiban Subjek

  1. Zakat hanya diwajibkan bagi muslim yang telah memenuhi nisab dan haul.
  2. Pajak berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan agama.

Dengan demikian, jelas bahwa zakat dan pajak tidak boleh dipertukarkan. Zakat adalah kewajiban agama, sementara pajak adalah kewajiban kenegaraan. Keduanya berbeda, tetapi bisa berjalan berdampingan. Negara memberikan ruang agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang pajak, sehingga umat Islam dapat menunaikan dua kewajiban dengan selaras.

Agar zakat yang ditunaikan sah menjadi pengurang pajak, ada syarat yang perlu diperhatikan:

  1. Zakat ditunaikan melalui lembaga resmi (LAZ berizin).
  2. Muzakki menerima bukti setor zakat yang sah.
  3. Bukti setor tersebut dilampirkan saat pelaporan SPT Tahunan.
  4. Jumlah zakat yang dikurangkan sesuai dengan penghasilan kena pajak.

Dengan langkah sederhana ini, seorang muslim tidak hanya tenang secara spiritual, tetapi juga tertib administrasi sebagai warga negara.

Ilustrasi Perhitungan Sederhana 

Seorang karyawan muslim di Jakarta berpenghasilan Rp120.000.000 setahun. Setelah dikurangi PTKP Rp54.000.000, penghasilan kena pajaknya Rp66.000.000.

Zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilan kotor adalah Rp3.000.000. Zakat ini ia bayarkan melalui DT Peduli dan memperoleh bukti setor resmi.

Maka, penghasilan kena pajak berkurang menjadi Rp63.000.000. Pajak yang ia bayarkan lebih ringan, sementara zakatnya memberi manfaat luas bagi dhuafa. Inilah bukti nyata: zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga meringankan beban pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun