Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Amicus Curiae untuk Nadiem: Intervensi atau Mencari Keadilan?

4 Oktober 2025   12:37 Diperbarui: 4 Oktober 2025   12:37 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nadiem Makarim (Kompas)

Frasa Latin amicus curiae berarti "sahabat pengadilan" --- pihak yang bukan partai dalam perkara, tetapi memiliki kepedulian atau keahlian, sehingga memberi pendapat kepada pengadilan. 

Dalam praktik peradilan Indonesia, amicus curiae tidak secara eksplisit diatur dalam banyak undang-undang pidana; posisinya lebih sebagai instrumen pengembangan dari kewajiban hakim untuk menggali nilai keadilan dan fakta yang hidup di masyarakat. 

Beberapa dasar hukum yang sering dirujuk:

  • Pasal 5 ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman --- hakim wajib menggali nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat 
  • Pasal 14 Peraturan MK 06/PMK/2005 --- pengakuan pihak terkait tidak langsung (ad informandum) 
  • Pasal 180 ayat (1) KUHAP --- hakim dapat meminta bahan baru atau keterangan dari pihak berkepentingan jika diperlukan untuk menjernihkan perkara 

Dalam praktik, amicus curiae bersifat "pendapat tambahan", bukan alat bukti formal. Majelis hakim memiliki kebebasan penuh --- dapat mempertimbangkan, sebagian atau menolak pendapat amicus curiae --- tanpa kewajiban mengabulkannya. 

Hukumonline mencatat: "Amicus curiae berfungsi untuk membantu hakim agar dapat adil dan bijaksana dalam memutus suatu perkara." 

Jadi dalam teori: jaminan pluralitas perspektif, agar hakim tak hanya bergantung pada dalil para pihak, tetapi juga mendengar suara "luar" yang punya kompetensi.

Intervensi atau Keadilan? Batas Tipis yang Harus Dijaga

Kalau amicus curiae adalah "teman pengadilan", siapa yang menjadi sahabat? Apakah mereka benar-benar netral? Atau sekadar "spesialis pembelaan" di balik topeng publik?

Ketika mantan tokoh penegak hukum, pegiat antikorupsi, akademisi, dan aktivis ikut membela Nadiem --- ini memberi kesan kuat: mereka ikut "main politik hukum". Bisa diinterpretasikan sebagai dukungan moral dan argumentatif, tetapi di sisi lain bisa juga sebagai "intervensi kalem" ke proses hukum.

Penulis hukum menyoroti dua bahaya:

  1. Pengaruh sosial-politis: kehadiran nama-nama besar bisa mendistorsi persepsi bahwa kasus ini bukan sekadar soal hukum, melainkan perebutan reputasi.
  2. Preseden intervensi: jika setiap terdakwa penting dibela oleh tokoh masyarakat lewat amicus curiae, ruang netralitas pengadilan bisa terdesak.

Karena itu hakim harus berhati-hati. Putusan harus transparan alasan menerima/menolak masukan amicus curiae, bukan disembunyikan dalam jargon hukum. Jangan sampai muncul tuduhan kriminalisasi balik bahwa hakim memilih "teman" dalam kasus tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun