Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut dapat mencapai 6 tahun penjara, ditambah denda ratusan juta rupiah.
---
Mengapa Baru Naik Sekarang?
Sebagian pihak mencibir: "Kenapa baru sekarang?" Jawabannya sederhana: proses hukum perlu waktu. Polisi tak bisa serta-merta naikkan status penyidikan tanpa dasar bukti yang kuat.
Laporan Jokowi masuk sejak akhir April 2025. Selama dua bulan, polisi mengkaji secara hati-hati, mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Baru setelah semuanya dinilai lengkap, status dinaikkan.
Ini menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada opini publik atau tekanan politik, tapi berjalan di atas asas bukti dan prosedur.
---
Pelajaran Penting: Akal Sehat dalam Demokrasi
Kasus ini menyentuh satu titik lemah demokrasi kita: mudahnya masyarakat terhasut oleh narasi yang belum terverifikasi. Kita hidup di era informasi yang cepat, tapi belum tentu tepat.
Kritik adalah vitamin demokrasi, tapi hoaks adalah racunnya.
Kita semua punya hak untuk bertanya, tetapi kita juga punya tanggung jawab untuk mencari kebenaran sebelum menuduh. Seperti kata filsuf Karl Popper, "Tugas utama kita bukan memperdebatkan siapa yang salah, tetapi siapa yang benar berdasarkan bukti."