Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnus sah dari Fakultas Kehutanan, angkatan 1980.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan ijazah Jokowi teregistrasi dengan sah di pangkalan data nasional.
Polri, melalui Bareskrim, sebelumnya menyatakan tidak menemukan unsur pemalsuan dalam dokumen akademik Presiden.
Tetapi, para terlapor tetap bersikukuh bahwa mereka hanya sedang menjalankan "fungsi kontrol publik".
---
Pasal Apa yang Menjerat?
Jika terbukti bersalah, para terlapor bisa dijerat dengan sejumlah pasal pidana:
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Pasal 27A dan Pasal 45 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.