Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Dari Tuduhan ke Penyidikan, Saatnya Hukum Bicara

11 Juli 2025   21:23 Diperbarui: 11 Juli 2025   21:23 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabid Humas Polda Metro jaya (detik.com) 

Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnus sah dari Fakultas Kehutanan, angkatan 1980.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan ijazah Jokowi teregistrasi dengan sah di pangkalan data nasional.

Polri, melalui Bareskrim, sebelumnya menyatakan tidak menemukan unsur pemalsuan dalam dokumen akademik Presiden.

Tetapi, para terlapor tetap bersikukuh bahwa mereka hanya sedang menjalankan "fungsi kontrol publik".

---

Pasal Apa yang Menjerat?

Jika terbukti bersalah, para terlapor bisa dijerat dengan sejumlah pasal pidana:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Pasal 27A dan Pasal 45 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun