Secara hukum, Pasal 107 KUHP menjelaskan bahwa:
> "Makar adalah perbuatan dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah."
Apabila "pemaksaan" yang dimaksud benar-benar mengarah pada upaya menggulingkan kekuasaan dengan cara inkonstitusional, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai makar. Apalagi jika ada upaya mobilisasi kekuatan atau tekanan fisik terhadap lembaga negara.
Namun tentu saja, penilaian akhir berada di tangan aparat penegak hukum. Tapi secara etika dan politik, tindakan ini sudah melewati batas nalar demokrasi.
---
Demokrasi Bukan untuk Dibelokkan
Kritik terhadap Gibran Rakabuming Raka, terutama menyangkut dugaan pelanggaran etika dalam proses pencalonannya, memang sah dan pernah disuarakan publik, bahkan dibahas secara luas di Mahkamah Konstitusi. Namun ketika semua lembaga hukum telah menyatakan keabsahan pencalonan dan kemenangannya, maka mengulang narasi politik yang sama dalam bentuk desakan pemakzulan---apalagi pemaksaan---adalah upaya membelokkan demokrasi.
Demokrasi bukan jalan satu arah menuju kekuasaan kelompok tertentu. Ia adalah ruang terbuka untuk adu gagasan, bukan untuk penggulingan atas dasar sentimen.
---
Akhir Kata: Kita Harus Dewasa
Bangsa ini tidak boleh terus dibayangi oleh trauma masa lalu yang terus mengendap dalam bentuk-bentuk baru kekuasaan informal. Purnawirawan adalah bagian penting dari sejarah bangsa---mereka pernah mengabdi dengan gagah. Tapi demokrasi membutuhkan kedewasaan, bukan dominasi moral atau tekanan elit.