Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jika Ijazah Jokowi Ditunjukkan Bisa terjadi "Chaos", Apa Maksudnya?

17 Juni 2025   08:06 Diperbarui: 17 Juni 2025   08:06 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengacara Jokowi Yakub Hasibuan (detik.com)

Sebagaimana dikatakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, "Hukum tidak boleh tunduk pada opini, apalagi opini yang tidak didasarkan pada fakta." Maka dari itu, permintaan agar mantan presiden menunjukkan ijazahnya secara terbuka tanpa jalur hukum merupakan tuntutan yang keliru secara prinsip dan berbahaya bagi semua warga negara.

Bukti Seperti Apa yang Dimiliki Para Penuduh?

Fakta lapangan menunjukkan bahwa hingga kini, para penuduh belum pernah memegang ijazah asli Jokowi. Klaim mereka sebatas pada analisis foto yang beredar di media sosial, sesuatu yang sangat mudah dimanipulasi secara digital. Padahal dalam praktik hukum forensik, verifikasi keaslian dokumen hanya bisa dilakukan terhadap dokumen fisik asli, bukan salinan atau hasil tangkapan layar.

"Foto tidak bisa dijadikan bukti sah kecuali bisa dibuktikan bahwa itu adalah salinan otentik dari sumber aslinya," ujar Dr. Rina Budhiarti, ahli forensik dokumen. Maka, permintaan untuk memverifikasi sesuatu yang bahkan tidak mereka miliki aslinya menjadi tidak rasional.

Mantan Presiden dalam Sorotan: Antara Etika dan Kepentingan

Sebagai mantan presiden, Jokowi memikul beban yang jauh lebih besar dari sekadar membela diri. Segala tindakan dan sikapnya akan menjadi preseden dan rujukan moral bagi generasi pemimpin setelahnya. Oleh karena itu, wajar bila ia memilih jalur hukum ketimbang membuka dokumen secara sembarangan---bukan karena ada yang disembunyikan, tapi karena ada prinsip yang dijaga.

Seperti yang dikatakan oleh filsuf Immanuel Kant,

"Bertindaklah sedemikian rupa sehingga prinsip tindakannya dapat dijadikan hukum universal."
Dalam hal ini, prinsip "penuduh yang wajib membuktikan" adalah dasar dari semua hukum yang adil dan rasional.

Mencari Kebenaran atau Memburu Sensasi?

Masyarakat perlu bertanya: apakah kita benar-benar sedang mencari kebenaran, atau sedang memburu pembenaran untuk tujuan politik, kebencian, atau kepuasan personal? Di tengah era post-truth seperti saat ini, persepsi seringkali lebih kuat dari fakta, dan opini bisa menjadi alat penghancur reputasi.

Jika kasus ijazah ini dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian hukum, maka bukan hanya Jokowi yang dirugikan, tapi juga integritas sistem hukum kita. Lebih-lebih, hal ini bisa menjadi boomerang bagi siapapun di masa depan---tak peduli mereka berada di pihak mana hari ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun