Dengan mengupas satu persatu poin ini sangatlah jelas keinginan dan tekad Jokowi untuk memperkuat KPK bisa dikatakan sebagai delusi saja, karena dengan menyetujui poin - poin revisi di atas, alih - alih memperkuat, malahan yang terjadi pelemahan dan bahkan pembunuhan KPK.
Ketujuh poin perubahan UU KPK sudah disetujui, ketujuh paku mati KPK telah diketok. Sekarang ini tinggal melanjutkan upacara  pemakaman nya saja. RIP.
Apakah masih ada harapan KPK akan bangkit dari kematiannya. Wallahu alam.***MG
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!