Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Caleg Pemerkosa Masih Berhak Dipilih

19 Maret 2019   11:29 Diperbarui: 19 Maret 2019   11:39 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: detik.com

Heboh caleg Pemerkosa anak sendiri  dari Sumatra Barat rupanya masih berlanjut. Kasusnya memang sudah ditangani pihak berwajib, namun sebagai caleg rupanya kasusnya tidak secara otomatis tercoret dari kandidat yang dapat dipilih. Namanya masih tercantum di surat suara.

KPU berkilah, bahwa mereka masih menunggu prosedur resmi untuk membatalkan hak Pemerkosa ini.

Ini sungguh ironis. Ada kesan bahwa begitu seseorang menjadi calon legislatif yang nota bene adalah wakil rakyat, walaupun masih calon, seperti nya dia langsung mendapat hak istimewa. Hak impunitas, tidak tersentuh hukum.

Kejadian ini menambah deretan panjang, setelah Caleg mantan terpidana boleh mencalonkan diri, yang menjadi sumber kekecewaan publik. 

Posisi wakil rakyat adalah posisi terhormat. Seharusnya ada seleksi sangat ketat untuk bisa mencalonkan dirinya. Seleksi ini tidak hanya terkait hal - hal formal legalitas saja, tapi harus juga menyentuh tanggung jawab moral dan etika.

Syarat ini seharusnya sudah menjadi keniscayaan, karena sebagai wakil rakyat selain harus menyuarakan aspirasi masyarakat yang memilih mereka, tentu saja para caleg harus menjadi suri teladan yang baik.

Tanpa semua ini maka tidaklah heran bahwa kehidupan politik kita semakin rusak. Dengan situasi ini maka institusi partai justru cenderung diisi para oknum petualang, pencari kerja, koruptor dan maaf, para penjahat. 

Hal logis bahwa dalam kondisi ini, justru orang - orang baik yang idealis justru menghindar untuk mencalonkan diri.

Kembali pada kasus caleg Pemerkosa ini. Terlihat sekali KPU yang diberikan wewenang penuh untuk mengatur agar proses pileg ini berjalan jujur, adil dan transparan menjalankan fungsinya hanya sebatas formalitas legalitas belaka. 

Dengan sikap ini tentu akan sulit menjaga proses yang ada sungguh berkualitas. Padahal dengan kasus yang sejelas ini, seharusnya mereka tidak  menunggu proses birokrasi yang menjelimet. 

Hak istimewa mereka bisa mereka pakai. Penulis yakin itu tidak melanggar aturan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun