Zakat, sebagai salah satu rukun Islam yang kedua setelah shalat, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan mengurangi disparitas ekonomi di antara umat Muslim. Namun, sebelum kita membahas lebih jauh mengenai bagaimana zakat menjembatani kesenjangan sosial, penting untuk memahami siapa saja yang berhak menerima zakat dan apa landasan agamanya.
#Pengertian Zakat dan Kewajiban Umat Muslim#
Zakat merupakan bagian dari kewajiban keuangan yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60: "Sesungguhnya (zakat) zakat itu hanya untuk fakir miskin, orang-orang yang berjuang di jalan Allah (mujahidin), orang yang memungut zakat, orang-orang mu'allaf yang dibujuk hatinya, (untuk) memerdekakan budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang ditetapkan oleh Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
#Golongan yang Berhak Menerima Zakat#
1. Fakir dan Miskin: Mereka yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
 2. Orang yang Berjuang di Jalan Allah (Mujahidin): Golongan ini meliputi para pejuang Islam yang bertarung dalam jihad fisik atau jihad dengan harta benda untuk mempertahankan agama Islam.
3. Orang yang Memungut Zakat: Mereka adalah para amilin, yaitu mereka yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Orang-Orang Mu'allaf: Merupakan orang-orang yang baru masuk Islam atau mereka yang cenderung mendekati Islam, namun memerlukan dukungan agar bisa teguh berada dalam agama Islam.
5. Memerdekakan Budak: Zakat juga dapat digunakan untuk memerdekakan budak atau hamba sahaya yang ingin merdeka.
6. Orang yang Berhutang: Orang yang berhutang dan tidak memiliki cukup harta untuk melunasinya dapat diperbolehkan menggunakan zakat untuk membayar utangnya.
7. Jalan Allah: Zakat dapat digunakan untuk kepentingan umum, termasuk pendirian dan pemeliharaan masjid, sekolah Islam, rumah sakit, dan proyek-proyek pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi umat Islam.