Mohon tunggu...
M Aris Munandar
M Aris Munandar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis dan Dosen

Ubi Societas Ibi Ius (Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Indonesia: Lockdown, Please!

27 Mei 2020   15:07 Diperbarui: 27 Mei 2020   15:47 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh:

M. Aris Munandar

(Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Hasanuddin & Penulis Buku)

Hak atas kesehatan mencakup upaya penjaminan lingkungan hidup yang sehat dan layak oleh negara. Agar hal itu terwujud, dibutuhkan sinergitas antara aspirasi rakyat dengan kebijakan Pemerintah sehingga keadilan dapat tercipta. Sebab keadilan adalah to render to each man what is his due (memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya).

Bumi kita hingga hari ini masih dirundung gelisah, galau dan merana karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang penyebarannya kian hari menunjukkan eskalasi. Banyak faktor yang memicu sehingga persebaran virus tersebut tidak bisa terbendung secara merata di seluruh penjuru dunia. Tentu saja setiap negara memiliki kewenangan tersendiri dalam menangani pandemi ini, tak terkecuali Indonesia.

Sejak ditemukannya kasus Covid-19 pada Maret 2020 yang lalu, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan banyak kebijakan. Sederhananya, keadaan tersebut memaksa para penguasa bangsa ini bekerja secara esktra demi kelangsungan hidup masyarakatnya dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Pasalnya, pertimbangan yang diambil oleh Pemerintah haruslah memerhatikan beberapa aspek di antaranya Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk aspek ekonomi, budaya, politik, dan lainnya. Terkhusus dalam aspek HAM tersebut memang sangat vital. Sebab HAM senantiasa melekat dalam diri setiap manusia pada situasi dan kondisi apapun.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) secara expressis verbis mengatur konsep HAM yang dianut oleh negara ini. Salah satu hak yang diatur dalam Konstitusi adalah tentang hak atas kesehatan. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Secara sederhana pasal tersebut mengisyaratkan adanya tanggung jawab negara melalui Pemerintah dalam rangka memenuhi hak atas kesehatan masyarakat. Secara hukum internasional, mengenai jaminan hak atas kesehatan tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) International Covenant on Economic, Social and Cultural Right (ICESCR) bahwa hak atas kesehatan dijelaskan sebagai "Hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental".

Pada sebuah Jurnal Ilmu Kedokteran yang berjudul "Hak Atas Kesehatan dalam Perspektif HAM" ditulis oleh Dedi Afandi menjelaskan bahwasanya dari berbagai penafsiran Pasal 12 ayat (1) ICESCR tersebut terdapat sebuah pembagian hak atas kesehatan, di antaranya terkait hak pencegahan penyakit epidemik dan endemik, hak fasilitas kesehatan, dan non diskriminasi.

Kesemua hak itu merupakan hak atas kesehatan yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara yang telah meratifikasi kovenan tersebut. Indonesia sendiri telah meratifikasi ICESCR melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang  Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Sehingga terdapat kewajiban moral bagi Pemerintah untuk memenuhi hak yang tertuang dalam ketentuan tersebut.

Sebelum membahas lebih jauh terkait trend yang terjadi di masyarakat pada hari ini, terlebih dahulu patut dipahami bahwa jaminan konstitusional terkait jaminan kesehatan telah diakomodir pula dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Seperti yang tertuang dalam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun