Mohon tunggu...
MARIO PARTOGIPANJAITAN
MARIO PARTOGIPANJAITAN Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

POLTEKIP53

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Budaya Anti-Korupsi: Menuju UPT Pemasyarakatan Maju

20 September 2021   14:01 Diperbarui: 20 September 2021   15:31 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Budaya Anti-Korupsi : Menuju UPT Pemasyarakatan Maju 

Korupsi, sebagaimana dijelaskan oleh Bank Dunia, korupsi merupakan bentuk ketidak jujuran atau disebut dengan perilaku tindak pidana yang dilanggar suatu individu atau suatu kelompok komunitas organisasi yang diamanahkan kepada suatu bentuk jabatan otoritas, demi mendapatkan keuntungan atas yang tidak sah atau ilegeal atau menyalah artikan suatu kekuasaan yang dimiliki demi kepentingan mereka sendiri. 

Korupsi sendiri bisa melibatkan berbagai macam aktifitas yang termasuk di dalamnya penggelapan suatu dana dan penyuapan aparat terkait, dan mungkin juga menyertakan prosedur praktek yang dilarang pada banyak negara di dunia termasuk Indonesia. 

Akibat adanya budaya yang buruk yaitu politik korupsi pada saat seorang pemegang pemerintahan atau panitera lain berulah dalam ruang lingkup resmi demi keuntungan individu mereka. Kasus korupsi sering terjadi pada oligarki, kleptokrasi , negara tingkat narkotika tinggi, dan negara mafia

Kejahatan korupsi adalah kondisi dimana sifat gangguan budaya korupsi pada lingkungan sosial masyarakata dunai yang muncul dengan konsep reguler yang hampir mencakup semua kelompok komunitas negara dalam ruang lingkup global dalam beragam bentuk derajat dan perbandingan. Setiap kelompok komunitas suatu negara menempatkan suatu sumber daya materi lokal demi penanganan dan penanggulangan serta aturan penurunan kasus korupsi dan pencegahan kejahatan. 

Produk Strategi-strategi yang dikerjakan dalam rangka untuk pemberantasan korupsi seringkali dirangkum dalam payung dengan istilah antikorupsi. Selain itu, penanganan inisiatif dari global seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 16 Perserikatan Bangsa-Bangsa juga memiliki arah tujuan yang ditargetkan dalam hasilnya seharusnya secara substansial menekan dan mengurangi angka korupsi dalam segala macam bentuknya.

Sejumlah indeks data dan alat yang sudah dikembangkan sehingga dapat menentukan dan menhukur berbagai macam hal yang menjadi indikator korupsi sehingga memperoleh ketepatan hasil akurasi yang baik, tetapi hal tersbut kurang  praktis, satu penelitian menyarankan untuk melihat penyalahgunaan proyek sebagai panduan awal setelah menemukan bahwa tingkat korupsi  di negara-negara pasca-Soviet menunjukkan angka yang tinggi. Berhubungan dengan ukuran korupsi yang lebih akurat terbagi atas 3 :

korupsi skala rendah (kecil)

Korupsi skala rendah (kecil) terjadi dalam indeks dimana skala ruang lingkup yang mencakup rendah. Jadi Pada umumnya terjadi pada penghujung suatu pekerjaan pelayanan kepada Rakyat lokal pada momen pejabat otoritas publik berjumpa dengan Rakyat lokal. Umumnya kasus ini ditemui di banyak tempat kecil seperti kantor registrasi seperti catatan sipil, kadewanan lembaga perizinan negara , kantor polisi,  dan banyak lembaga sektor pada pemerintah dan swasta  lainnya.

korupsi skala tinggi (besar)

Korupsi skala tinggi (besar) dijelaskan bahwa bentuk korupsi yang dapat terlaksana dan menjadi permasalahan pada tingkat pemerintahan pusat yang menjadi pemerintahan tertinggi yang dalam prakteknya memerlukan destruksi substansial dari bentuk sistem pada sektor politik, hukum dan ekonomi. umumnya pada dasarnya Korupsi seperti itu muncul pada suatu bangsa negara dengan bentuk pemerintahan yang mengarah pada sifat  otoriter atau diktator para pemimpin negara mereka, permasalahan ini juga terjadi di negara-negara yang meandang korupsi sebelah mata sehingga memiliki kebijakan mengenai korupsi yang tidak mendukung.

Sistem pemerintahan pada mayoritasa negara di dunia termasuk indonesia menerapakn sistem presidensiil dalama prakteknya yaitu dengan dibaginya kekuasaan menjadi bentuk legislatif (lembaga pembuat hukum), eksekutif (lembaga penerapan hukum) dan yudikatif (lembaga kehakiman) yang dalam upaya untuk memberikan pelayanan independen yang kurang tunduk pada permasalahan korupsi besar ini karena independensi atau wewenang mereka satu sama lain.

korupsi Terancang (sistemik)

Korupsi Terancang (sistemik) merupakan suatu bentuk masalah korupsi yang akar masalah uatamanya  yaitu oleh disparatis dan kelemahan pada kelompok organisasi atau sistem proses yang memiliki kecacatan di dalamnya. Masalah tersebut dapat dikontraskan kepada pribadi manusia atau leveransir yang memiliki sikap kepribadian korup di dalam sistem pelaksanaannya. 

Segala macam bentuk atau Faktor-faktor yang timbulnya dorongan masalah korupsi sistematik ini termasuk bentuk intens mendalam yang saling bertimbal balik kepada, kewenangan diskresi; kemampuan power dalam monopoli, tingkat relevansi transparansi yang rendah; indeks pembayaran yang kurang; dan budaya pelepasan tindak pidana atau impunitas pelanggaran masalah korupsi yang tercakup di dalamnya " penggelapan dana, penyuapan petugas dan pemerasan dalam suatu sistem yang dalam produk hasilnya permasalahan tindak Korupsi dijadikan sebuah aturan dan bukan suatu bentuk pengecualian. 

Para Ahli sosial yang mebahas tentang permasalahan korupsi sistemik ini membagi 2 bentuk antara korupsi sistemik terpusat dan terdesentralisasi pembagian tersebut dasarnya tergantung pada substansi indeks  korupsi pada suatu negara di dunia atau pemerintah mana yang menjadi bentuk permsalahan mereka. Namnun demekian walaupun para ahli membagi mejadi dua tetapi pada negara-negara seperti negara-negara pasca-Soviet kedua jenis korupsi sistemik itu terjadi.

sesuai dengan arahan Direktur Jendral Pemasyarakatan mengenai 3 kunci majunya pemasyarakatan yaitu  deteksi dini dalam hal kemanan dan ketertiban , berantas Narkoba serta sinegritas dengan aparataur penegak hukum di Indonesia ditambah  Dengan Budaya anti-korupsi maka pemasyarakatan akan memiliki masa depan yang baik dalam perkembangannya. Berantas korupsis sendiri merupakan salah satu deteksi dini yang dapat dilakukan pada lingkungan pemasyarakatan yang maju. Sebab korupsi akan menimbulkan masalah-masalah baru pada lingkungan pemasyarakatan termasuk permasalahan keamanan dan ketertiban.

Baik korupsi kecil-kecilan , korupsi besar ataupun korupsi sistematik sebagai kader pemasyarakatan kita harus berani bertindak dalam membunuh budaya korupsi ini. Dengan adanya gerakan anti korupsi dengan media artikel ini akan menciptakan  Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada UPT pemasyarakatan dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) pada UPT pemasyarakatan. Untuk marilah satukan suara sebagai kader pemasyarakatan berantas korupsi di lingkungan pemasyarakatan demi majunya pemasyarakatan dan meningkatkan SDM pemasyarakatan di mata nasional maupun internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun