Terlepas dari berbagai kepentingan dibelakangnya, dari segi kemanusiaan, sebagai satu bangsa yang memiliki jejak sejarah yang sama, harusnya menerima segala perbedaan sebagai kekayaan dan seuatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari, tetapi yang terutama adalah mencari titik temu untuk mempersatukan semua perbedaan itu menjadi satu kekuatan untuk bersama membangun bangsa dan negara ini.
Salah satu alternatif untuk menyelesaikan konflik Papua yakni seperti yang sering disampaikan oleh tokoh orang Papua yakni Orang Papua Asli (OPA) akan lebih tunduk dan taat terhadap adat mereka daripada agama dan negara.
Ini berarti bahwa solusi penyelesaian konflik Papua tidak selamanya menggunakan aparat keamanan (TNI/Polri), tetapi juga harus menggunakan pendekatan partisipatif dan secara dialogis kultural yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah serta seluruh tokoh penting Papua.
Apa pendapat Anda terkait rencana Amandemen Terbatas UUD 1945?
Saya sangat sependapat dengan rencana diadakan "amandemen terbatas" UUD 1945. Ini merupakan suatu kebijakan dan keputusan politik, sehingga sudah tentu ada kepentingan politik dibalik itu. Tetapi saya melihatnya dari sisi positif.
Pertama, dengan adanya kalimat "amandemen terbatas" maka yang diubah hanya pasal tentang kedudukan dan wewenang MPR RI tanpa mengganggu pasal-pasal lain di dalam UUD 1945. Ini sudah konsensus bersama yang  final.
Kedua, usul "amandemen terbatas" UUD 1945 itu dalam rangka menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), dimana GBHN inilah yang akan dijadikan sebagai pedoman dan road map pembangunan Indonesia kedepan.
Jika nantinya sudah ada GBHN, maka pembangunan Indonesia akan semakin terencana dan terarah sehingga sekalipun setiap lima tahun ada pergantian Presiden maupun kepala daerah, rencana pembangunan akan tetap berpedoman pada GBHN yang ditetapkan.
Setiap visi-misi yang diusung oleh masing-masing calon presiden maupun kepala daerah tetap bersumber dari GBHN sebagai blue print pembangunan Indonesia.
Jika ini dapat dijalankan dengan baik maka tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana alinea keempat pembukaan UUD 1945 akan tercapai melalui rel yang disepakati bersama.
Demikian beberapa hal yang dapat disampaikan, semoga pandangan-pandangan di atas dapat menjadi bahan diskursus ilmiah yang dapat diperdebatkan secara akademik, falsafah maupun ideologis.
Oleh: Marianus K. Haukilo*)