Mohon tunggu...
Marhaenaputra Sondakh
Marhaenaputra Sondakh Mohon Tunggu... Relawan - Bekerja dan Berdoa

Kerja,kerja,kerja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Harmonis dan Kompaknya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Contoh Model Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

14 Mei 2019   12:50 Diperbarui: 14 Mei 2019   17:40 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw


Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw sejak dilantik 12 Februari 2016 sampai dengan hari ini, tetap berjalan harmonis, kompak, tidak adanya konflik bahkan tidak  ada riak-riak sekecil apapun.

Harmonis dan kompaknya Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw karena keduanya merupakan kader PDIP yang  di calonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2015 yang lalu dan bukan hasil produk koalisi dengan partai lainnya.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan Sulawesi Utara, Wakil Gubernur Steven Kandouw mampu memposisikan diri   sebagai wakil kepala daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya  membantu Gubernur Olly Dondokambey sebagai kepala daerah.

Bahkan dalam setiap kali sambutannya, Wakil Gubernur Steven Kandouw selalu mengatasnamakan dan/atau menyampaikan antara lain pesan / harapan terkait dengan pembangunan Sulawesi Utara  dari Gubernur Olly Dondokambey.

Berdasarkan pengalaman yang ada di beberapa daerah di sulawesi utara ataupun didaerah lainnya,  apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung dari hasil produk koalisi oleh beberapa partai, acapkali terjadi  konflik kepentingan antara kedua pimpinan daerah tersebut.

Hal inipun, diakui  oleh Gubernur Olly Dondokambey. Seperti  yang sampaikannya pada kampanye terbuka terakhir PDIP  tangggal 13 April 2019 lalu di lapangan Sario Manado   "....Bikin sakit kepala jika harus koalisi" katanya.

Alasan yang disampaikan Gibernur Olly Dondokambey tersebut sangat beralasan, karena  dalam pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah harus bersinergi agar hubungan keduanya tetap harmonis, ibarat suami Isteri. Harus betul-betul punya sinergitas, chemistry dan visi yang sama. Perkawinan kedua visi-misi politik dengan kepentingan yang sama itu harus dibangun betul. Kalau dari awal perjodohan dadakan seperti hasil produk koalisi dadakan alias tiba tiba sangat sulit untuk harmonis dan kompak.
Tugas,  Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Daerah seharusnya sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yang antara lain menyatakan bahwa tugas Kepala Daerah yaitu memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;  Sedangkan tugas Wakil Kepala Daerah antara lain MEMBANTU Kepala Daerah ; a.dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah ; b. mengkoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah; c.menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan.


Konflik antara Kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil produk koalisi di beberapa daerah di Sulawesi Utara ataupun didaerah lainnya sudah menjadi rahasia umum,  apalagi menjelang Pilkada.  Saat mencalonkan kompak dan harmonis, tapi begitu saat memerintah terjadinya konflik kepentingan. Sudah banyak contoh konflik tersebut mencuat dan jadi konsumsi publik.

Dengan adanya konflik kepentingan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah maka proses perjalanan pemerintahan tertatih-tatih bahkan rakyatnya di korbankan. Bukan itu saja, birokrasi pun menjadi terpecah pada 2 gerbong karena terjadi dua matahari atau kepemimpinan kembar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun