Mohon tunggu...
Mardiana Lestari
Mardiana Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

43221010103 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - S1 Akuntansi Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

A-403; TB2 _Pencegahan Korupsi Maupun Kejahatan Melalui Pendekatan Paideia

11 November 2022   23:06 Diperbarui: 12 November 2022   18:58 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pencegahan Korupsi Dan Kejahatan Pendekatan Paideia 

Kenapa kita perlu belajar dari Crito Socrates ?

Karena Socrates sangat sukarela dengan mematuhi hukum yang tidak adil dan menerima hukuman yang dituntut oleh komunitas. Bahkan Socrates tidak setuju dengan hukuman yang telah dituntut oleh komunitas tersebut. Keberadaan hukum yang tidak adil mengarah pada hukuman yang tidak adil karena tidak berpengaruh, terutama pada teori pendidikan moral plato. Karena penjahat selalu bisa dapt membatalkan keputusan hukum dan menolak untuk mengatur kembali jiwanya sesuai dengan perintahnya, Namun, menurut Socrates sanagt logis untuk mengklaim hukum yang diumumkan oleh negara pada umunya adil dan didasarkan argumennya pada asumsi tersebut.

Apa yang dimaksud kejahatan menurut Sue Titus Reid ?

Menurut Sue Titus Reid Kejahatan adalah Suatu tindakan yang disengaja, yang dimana seseorang dihukum lebih dari yang dia pikirkan. Melainkan harus ada suatu tindakan atau tindakan dalam bertindak. Karena dalam hal ini, kegagalan dalam bertindak dapat dikatakan sebagai kejahatan. Maka suatu kewajiban hukum harus bertindak dalam kasus tertentu. Maka disitu pula ada niat jahat.

Menurut Sue Titus Reid, jenis kejahatan dapat dibagi menjadi empat bagian yaitu :

- Kejahatan dengan kekerasan secara umum

- Kekerasan dalam rumah tangga

- Kejahatan terhadap hal milik

- Kejahatan terorganisir

Bagaimana kejahatan bisa terjadi ?

Kejahatan dapat terjadi karena disebabkan dari berbagai faktor peyebab kejahatan yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor internal adalah faktor yang bersumber dari dalam diri seseorang atau individu. Faktor internal terbagi lagi menjadi 2 yaitu :

  • Faktor internal umum, seperti pendidikan yang rendah, kekuatan emosional dan kedudukan pribadi dalam masyarakat.
  • Faktor internal khusus, yang berhubungan dengan keadaan mental seseorang seperti seseorang yang melakukan tindak kejahatan karena mengalami gangguan mental.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun