Mohon tunggu...
SHANDI DHORIS
SHANDI DHORIS Mohon Tunggu... Editor - ketika aku pergi jangan tanyakan , aku pada saatnya pasti kembali jangan ragu dan Bimbang ..aku pasti kembali
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

capricorn

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kades Winong Kidul "UJ" Tersandung Hukum, Dipanggil Kejaksaan

15 Mei 2020   16:38 Diperbarui: 15 Mei 2020   16:53 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kejaksaan pati ( dokpri)

Bratapos_ Kejaksaan negeri Pati Panggil   kepada Kepala Desa Winong Kecamatan Winong Kidul , berkaitan dengan penggunaan Dana Desa yang sudah dicairkan pada tahab pertama tahun 2020. 

Namun dalam pengerjaannya tidak melibatkan  Tim Pelaksana Kegiatan (TPK ) dan Bendahara Desa.Hal ini diterangkan ,Oleh ABA , sesuai keterangan  sesuai keadaan yang sebenarnya , dalam investigasi Gabungan .Berdasarkan keterangan Tokoh Masyarakat  Winong, ABA " Terkait  pencairan Dana Desa yang dilakukan Kepala Desa diduga  ada kejanggalan dan tidak sesuai regulasi yang ada . 

Karena  yang mencairkannya  yakni Kepala Desa dan Bendahara Desa, sementara pelaksanaan proyek adalah  TPK dan  Tim Teknis Pelaksana Desa, namun uangnya dikantongi langsung Oleh Kepala desanya sendiri uang senilai Sekira Rp.  300  Juta ."Untuk mengenai teknis pelaksanaannya tentunya didalam pencairan tahab pertama,  sehingga semestinya di lihat hasil pelaksaan Prasarana  fisiknya. Apakah sudah sesuai dengan pertanggunjg jawaban yang dilakukan oleh TPK.  

Karena pelaksana kegiatannya  adalah di Tim TPK dan Teknis pelaksana desa,", dan itupun Pelaksanaanya hamper jauh dari Speknya " Keterangan Tokoh Desa Winong" ABA". berkaitan dengan adanya potensi tindak pidana keuangan Negara dan potensi penyelewengan keuangan Negara dengan adanya informasi yang ada, pihak Kejaksaan dalam wktu dekat  akan melakukan pengumpulan data awal dahulu, lalu investigasi lanjutan .

"Mengenai adanya potensi yang tadi (penggunaan Dana Desa) itu Kades dipanggil  Kejaksaan Pati dalam Upaya pencegahan tindak pidana keuangan Negara-nya, atas laporan beberapa LSM dan media , dengan inisiatif Masyarakat Winong . Mengenai dugaan adanya Potensi penyelewengan keuangan Negara dengan adanya informasi yang didapatkan , dengan adanya pekerjaan di tahun 2020 yang belum selesai, sehingga Kejaksaan  akan dengan adanya info tersebut ,  akan melakukan  Pencaharian   data  terlebih dahulu   mencari keterangan, Sementara Proses Pembangunan Masih berjalan  apakah sesuai Bestek atau tidak " Papar ABA.

jika perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi dan tidak dipakai sesuai peruntukannya serta jelas melakukan pelanggaran, pihaknya menegaskan akan melihat kebenarannya dulu.

"Karena Kejadian ini menjurus Dugaan akan Ada  Penyelewengan Dana desa bersumber dari  keuangan Negara kalau  mindsrea-nya ada unsur perencanaan , dengan sengaja  uang itu dipakai kepentingan pribadi,dan  tidak dipakai untuk sesuai dengan peruntukannya Dana Desa, ya.. jelas itu potensi melakukan pelanggaran. Jadi akan  lihat dulu, info-info nya , dicroscek dulu kebenarannya," Katanya.

Sebagai langkah pencegahan  Oleh  Intel Kejaksaan , dalam menanggapi Perkembangan kasus tersebut , akan ke Lapangan a atau  mengundangnya  melalui Paguyuban Pasopati untuk mengundang Kepala Desa ke Ketaksaan  untuk klarifikasi awal. Pungkasnya.
( Bratapos)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun