Mohon tunggu...
Marcko Ferdian
Marcko Ferdian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pencinta Monokrom dan Choir

Love what you have || Kompasianer pemula

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilpres Kali Ini Berat: Dari Esok Kedele Sore Tempe Sampai Cooling System

9 Februari 2024   22:28 Diperbarui: 9 Februari 2024   22:53 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden bertemu awak media/By Daniel A. Fajri/Sumber:https://statik.tempo.co

"Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye." Adalah bunyi Pasal 299 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan bagi orang awam yang lugu akan berpikir, ya boleh saja presiden dan wakil presiden berkampanya karena itu hak yang dijamin Undang-Undang.

Awalnya saya berpikir begitu juga, namun ternyata setelah membaca sumber-sumber lain, pemaknaan pasal tersebut jangan sepotong-sepotong yang akhirnya mengurangi makna sebenarnya dari hadirnya UU tersebut. Kira-kira begitu.

Pemilu kali ini punya rasa yang berbeda. Parpol menyusun berbagai macam strategi guna mengamankan posisinya dalam lembaga pemerintahan, khususnya legislatif dan eksekutif.

Sebab kedua lembaga tersebut punya kuasa untuk mengawasi, membuat aturan dan mengeksekusi berbagai macam keputusan penting untuk bangsa dan negara setiap lima tahun.

Berangkat dari sini, kita lompat ke kondisi yang  ramai sekali diberitakan beberapa hari terakhir. 

Semua berawal dari pernyataan Presiden Jokowi dan penyaluran Bansos yang berujung kepada kekompakan civitas akademika beberapa Perguruan Tinggi serempak dengan kemegahan toga dan pakaian necis memberi seruan mengingatkan agar Presiden Joko Widodo kembali ke jalan lurus demokrasi.

Gibran dan Ayahnya /Sumber:https://id.images.search.yahoo.com
Gibran dan Ayahnya /Sumber:https://id.images.search.yahoo.com

Dilema Seorang Presiden

Pasal 299 ayat 1 UU 7/2017 harus dibaca secara lengkap karena berkaitan dengan ketentuan lainnya. Esensinya, peraturan tersebut memberikan peluang kepada Presiden petahana yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) untuk periode kedua.

Selanjutnya, aturan yang harus dipatuhi mencakup Pasal 280, 281, dan 282 UU 7/2017. Dimana dalam ketentuan tersebut, diperbolehkan bagi Presiden untuk melakukan kampanye bagi pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh partai politiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun