Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Diskresi, Off-Budget, dan Anggaran Sektor Publik

31 Maret 2017   21:30 Diperbarui: 4 April 2017   17:58 9780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pengadaan Tender (Sumber: Gambit Weekly).

Kedelapan,  diketahui publik. Anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas. Berkaitan diberlakukannya UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 ayat (1) yang mengatakan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Pasal 2 ayat (2)  mengatakan bahwa Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Keuangan publik dalam hal ini merupakan salah satu informasi publik.

Bagaimana manajemen pengelolaan keuangan negara?

Manajemen pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam UU No. 17 tahun 2003. Menurut UU No. 17 tahun 2003, setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara:

  • Tertib, proses pengelolaan KN yang meliputi perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggung-jawaban harus dilakukan secara tertib sesuai prosedur dan mekanisme yang ditetapkan;
  • Taat pada peraturan perundang-undangan;
  • Efisien, pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu
  • Ekonomis, merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah;
  • Efektif, pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil;
  • Transparan, prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah;
  • Bertanggung jawab, wujud kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan;
  • Keadilan, keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang objektif;
  • Kepatutan, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

Potensi korupsi

Dalam Kamus Hukum korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Kamus Lexien Webster (1978) menyebut korupsi dalam pengertian kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian. Dalam bahasa hukum kita, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (UU No. 20 Tahun 2001). Tentu tidak bisa diartikan secara mentah, namun juga harus dilihat unsur-unsur yang terkandung didalamnya.

Korupsi tidak akan terlepas dari sebuah seni. Banyak definisi tentang seni. Penulis dalam hal ini lebih menitikberatkan definisi seni sebagai sebuah hasil kreasi atau karya manusia. Kaitannya dengan korupsi adalah bahwa korupsi yang dilakukan manusia secara turun temurun, terus menerus, dengan berbagai metode perlindungan diri, dan dengan berbagai cara adalah juga karya manusia yang mengkreasikannya dalam bentuk perbuatan. Hasil-hasil seni manusia dalam perbuatan korupsi sangat beragam. Mulai dari kegiatan suap sebagai bentuk gratifikasi, kolusi, pengumpulan dana non-budgeter, pemerasan, dan lain sebagainya.  Korupsi di era modern seringkali sulit dilihat karena menggunakan cara-cara yang legal namun terkadang bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.

Praktik Diskresi dan Penggunaan Dana Off-Budget dalam Pembangunan

Diskresi menurut UU No. 30 tahun 2014 Pasal 1 angka 9 adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, diskresi haruslah diwaspadai oleh masyarakat.

Jika wewenang/kekuasaan lalu dipakai untuk mengeluarkan diskresi, tanpa diimbangi dengan akuntabilitas maka berpotensi korupsi atau menyalahgunakan wewenang. Jika wewenang/kekuasaan dipakai untuk mengeluarkan diskresi yang akuntabel, namun lalu diseret ke ranah kampanye politik, maka ini adalah bentuk pencitraan gaya baru. 

Tugas utama pemerintah perlu memperhatikan prinsip demokrasi yang mengedepankan keterbukaan dan peran masyarakat. Demikian pula ketika mengeluarkan kebijakan diskresi.

Rasionalitas dan pertimbangan dengan memperhatikan kondisi faktual merupakan suatu tuntutan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan senantiasa memperhatikan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun