Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menteri PUPR Bisa Tolak JLS, Gagasan Walikota Cilegon Ngawur?

9 Februari 2022   18:14 Diperbarui: 9 Februari 2022   18:23 17939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait pengalihan atau kenaikan status Jalan Lingkar Selatan menjadi Jalan Nasional memang tidak mudah dan dilakukan secara cepat.

Perlu waktu minimal 5 tahun untuk menjalani semua proses sesuai PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 03/PRT/M/2012
TENTANG PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN.

Duh, jika melihat masa jabatan Wali Kota Cilegon saat ini yang berakhir 2024, rasanya tidak cukup.

Lalu, perubahan status jalan, maka harus juga melakukan perubahan fungsi jalan. Perubahan fungsi jalan ini yang membutuhkan waktu paling cepat 5 tahun.

Pertimbangan fungsi jalan harus memenuhi syarat seperti:
a. berperan penting dalam pelayanan terhadap wilayah yang lebih luas
daripada wilayah sebelumnya;
b. semakin dibutuhkan masyarakat dalam rangka pengembangan sistem
transportasi;
c. lebih banyak melayani masyarakat dalam wilayah wewenang penyelenggara
jalan yang baru; dan/atau
d. semakin berkurang peranannya, dan/atau semakin sempit luas wilayah
yang dilayani.

Setelah fungsi jalan sudah diubah sesuai ketentuan jalan nasional, maka Pemkot Cilegon sebagai pengusul akan kembali melakukan proses peralihan status jalan menjadi jalan nasional. Penetapan status jalan pun membutuhkan waktu 90 hari kerja.

Jika mengkaji Peraturan Menteri ini, seperti mementahkan alasan-alasan yang disampaikan Walikota Cilegon, seperti tidak ada kemampuan biaya perawatan Rp30 miliar pertahun. Padahal kota padat Industri yang rasanya orang malas mikir saja untuk mendapatkan dana sebesar itu.

Bahkan ada pernyataan yang terkesan tidak elok yang disampaikan oleh seorang pemimpin, yaitu pengguna jalan bukan orang Cilegon, dan setiap harinya industri mobil melebihi beban diatas 5 ton.

Dimana pun jalan berada, maka aturannya siapa pun bebas menggunakannya. Jika ada pilah-pilah orang luar yang menggunakan terkesan rasis.

Persoalan kendaraan industri yang melebihi beban muatan, ini bisa diatur dalam regulasi dan pengawasan. Selama ini bukannya ada pembiaran saja?

Jadi jika pun Pak Wali menaikan status JLS menjadi Jalan Nasional dibawah tanggungjawab pusat, mau nunggu sampai 5 tahun?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun