Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Carut Marut Pendidikan Kota Cilegon di Tangan Kebijakan Wali Kota Baru

24 Mei 2021   06:09 Diperbarui: 24 Mei 2021   07:34 1012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masyarakat menolak rencana pendirian SMPN 12 Cilegon di SDN Pabean/Foto Diyaudin) 

Dalam waktu singkat setelah dilantik kemudian muncul intruksi pendirian SMP Negeri ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana perencanaan dan konsep pendidikan yang akan dikembangkan?

Merujuk pada ciri-ciri atau karakteristik dari suatu perencanaan pendidikan menurut Banghart and Trull dalam Sa'ud dan Makmun (2007:31) di antaranya adalah mempunyai tahapan program jangka waktu tertentu (jangka pendek, menengah dan panjang) yang akan dicapai secara berkesinambungan.

Jika saat ini muncul riak-riak penolakan, berarti ada sesuatu yang janggal terkait tahapan program.

Ketika memiliki rencana pendirian sejumlah sekolah baru, perencanaan harusnya sudah masuk pada tahapan pembebasan lahan yang akan dibangun gedung baru. Sehingga sudah ada pengembangan rencana terhadap keberlangsungan pembangunan sekolah baru tersebut.

Saat ini masyarakat hanya dikagetkan dengan tiba-tiba alih fungsi gedung SD Negeri yang sudah berdiri puluhan tahun dan masih banyak siswanya dijadikan gedung SMP Negeri.

Lalu, perencanaan pendidikan lainnya adalah harus komprehensif dan sistematis, dalam arti tidak praktikal atau segmentasi tetapi menyeluruh, terpadu (integral) dan disusun secara logis, rasional serta mencakup berbagai jalur, jenis dan jenjang pendidikan.

Kembali pada perencanaan pendidikan yang terprogram, rasanya tidak logis dan rasional lagi ketika ada kebijakan penggunaan gedung SD Negeri untuk SMP Negeri.

Apa iya, sebagai Kota Industri, Pemkot Cilegon tidak mampu membangun gedung sekolah baru? 

Padahal urusan dana pendidikan sudah diatur berdasarkan Amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yaitu wajib mengalokasikan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk anggaran fungsi pendidikan.

Pemanfaatan dana pendidikan 20 persen ini, jika dilaksanakan, tidak hanya mampu membangun gedung baru, rasanya pendidikan di Kota Cilegon lebih murah atau bahkan gratis. Tapi, nyatanya tidak juga.

Semoga saja penolakan dari masyarakat bisa diterima sebagai aspirasi yang juga harus didengar Wali Kota Cilegon beserta dinas terkait. Persoalan pendidikan cukup vital dan berpengaruh tidak baik bagi Wali Kota Cilegon yang sudah rajin melakukan pencitraan di medsos.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun