Mohon tunggu...
Ade Rahman
Ade Rahman Mohon Tunggu... wiraswasta -

Saya wartawan independent pemilik website www.liputanaktual.com menampilkan berita politik, sosial dan ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rapat Terkait Penyegelan Sevel Cirendeu Cukup Alot hingga Menghasilkan Penundaan Penyegelan

18 Desember 2013   17:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:46 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13873658961796768094
13873658961796768094

Maruga-Tangsel

Tegang dan penuh perdebatan terjadi sejak awal mula rapat yang diadakan di ruangan kantor Satpol PP Tangsel, dimana diundang beberapa perwakilan Sevel cirendeu serta SKPD diantaranya Indag, Satpol PP, BP2T, DPPKAD, Kelurahan. Namun yang hadir hanya perwakilan dari beberapa orang jajaran Satpol PP, Sevel 2 orang, Kelurahan Cirendeu 1 orang dan BP2T 1 orang. Sedangkan Indag dan DPPKAD dengan alasan baru dapat surat layangan dinas pada pagi hari beberapa jam sebelum rapat dimulai dan yang satunya alasan macet luar biasa hingga tidak mengikuti rapat ( walau pada akhirnya perwakilan dari aset 1 orang dan Indag 2 orang datang ke kantor Satpol PP 2 jam setelah rapat selesai )

Memang sejak awal rapat dimulai bahkan sebelum rapat dimulai dapat dirasakan ketegangan diantara para peserta rapat. Begitu rapat dimulai suasana semakin menegang.

Ketiga Kabid Perijinan Satpol PP Ponco membuka rapat dan mengutarakan maksud dan inti persoalan rapat yaitu penyegelan Sevel Cirendeu yang rencananya dilakukan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 (akhirnya batal dilaksanakan), perwakilan Sevel Nanang Suryana langsung keberatan.

Nanang secara lantang mengatakan kalau memang Satpol PP ingin melakukan penyegelan buat apa dilakukan rapat dan apa tidak ada solusi lain yang lebih bijaksana dalam menyikapi kasus Sevel.

"Jika pak Ponco (Kabid Perijinan Satpol PP) sudah berniat untuk menyegel toko kami di Cirendeu (Sevel) buat apalagi kita diundang rapat. Sekalian saja tidak perlu diadakan rapat ini. Kami berharap melalui rapat ini dapat dicarikan solusi yang terbaik tidak melulu langsung memutuskan untuk penyegelan tanpa ada kompromi yang tidak merugikan satu pihak saja." tanggap Nanang menyela pembicaraan Ponco.

Mendengakan keluhan Sevel, Ponco lalu mengungkapkan bahwa dasar dari akan dilaksanakannya penyegelan adalah layangan surat dari BP2T yang berisi bahwasanya BP2T merekomendasikan penyegelan Sevel Cirendeu dikarenakan tidak memiliki ijin IUTM dan tanah yang ditempati Sevel Cirendeu merupakan tanah Fasos dan Fasum. Sehingga Satpol PP sebagai penegak Perda berkewajiban untuk melaksanakan penyegelan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami bermaksud melakukan penyegelan Sevel Cirendeu atas dasar surat rekomendasi dari BP2T yang berisi bahwa Sevel Cirendeu tidak memiliki ijin IUTM dan tanah yang toko bapak tempati berdiri diatas tanah fasos dan fasum. Bapak dapat lihat sendiri surat dari BP2T ini. Dasar surat ini sudah cukup bagi kami (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan sesuai peraturan yang berlaku."balas Ponco menanggapi Nanang.

Namun baru selesai Ponco berbicara dari BP2T Kabid Wasdal Ayp membantah tentang surat tersebut. Dia mengatakan bahwa surat tersebut bukan dilayangkan kepada Satpol PP namun kepada Sevel Cirendeu dengan tebusan Satpol PP. Tujuan surat tersebut adalah peringatan kepada Sevel Cirendeu akan diadakannya penyegelan terhadap toko di cirendeu yang berdiri diatas lahan Fasos dan Fasum, serta bahwasanya Sevel Cirendeu harus melengkapi ijin IUTM.

"Maaf pak Ponco sebelumnya. Surat tersebut kami layangkan bukan kepada Satpol PP namun kepada pihak Sevel Cirendeu sebagai bentuk peringatan supaya Sevel harus melengkapi kekurangan ijin IUTM serta menjelaskan bahwa status tanah berdirinya Sevel Cirendeu diatas tanah Fasos dan Fasum. Pihak Sevel Cirendeu tetap diijinkan beroperasi, jika segera memproses ijin IUTM dan melakukan kontrak sewa kepada Pemerintah Tangsel karena berdiri diatas tanah fasos dan fasum." bantah Aep Kabid Wasdal BP2T.

Rapat yang sebenarnya lebih kearah dengar pendapat tersebut walau terjadinya perdebatan dan pembeberan bukti-bukti dari masing-masing pihak, namun pada akhirnya dengan suara mayoritas dan keputusan bersama perwakilan yang hadir saat rapat, diperoleh hasil bahwa penyegelan Sevel Cirendeu di tunda untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Selain itu BP2T juga secara tegas mengatakan akan membawa kasus Sevel Cirendeu ini ke ranah hukum untuk mencari dan menjebloskan oknum yang membuat IMB yang dimiliki Sevel Cirendeu, dikarenakan BP2T tidak pernah menerbitkan IMB tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun