Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Implementasi Aplikasi Perpustakaan di Pusbiola

1 Mei 2022   04:20 Diperbarui: 1 Mei 2022   10:35 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pusbiola merupakan sebutan untuk Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.  Ide penyebutan Pusbiola diberikan oleh Rizky Catur Utama, pustakawan ahli pertama di Bidang Pengolahan Bahan Perpustakaan pada tahun 2021. Pada waktu itu, saya sebagai Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpstakaan menyampaikan pengumuman di WAG Tim Pengolahan agar setiap pegawai menyampaikan gagasannya untuk penyebutan singkatan dari Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan. 

Saya dilantik sebagai Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan pada tanggal 19 Agustus 2020. Dalam pelantikan saya didampingi istri, Muliati Mallawa dan anak bungsu saya, Aqilah Nur Arifah. 

Ketika berangkat untuk pelantikan di Gedung Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan nomor. 11 diantar oleh Yus Yusuf Rangga, Pustakawan Ahli Muda di Bidang Pengolahan. Saat ini Yus bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kerawamg. 

Tupoksi Pusbiola

Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 tahun 2020 Tentang. Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Pasal 31 yakni :

Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan.

Fungsi :

1. penyusunan kebijakan teknis di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;

2. pelaksanaan kebijakan di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;

3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun