Mohon tunggu...
Malik Fajar
Malik Fajar Mohon Tunggu... Lagi suka menulis

Menulis apa yang disuka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Payung Hukum: Langkah Pertama Menuju Upah Layak Ojek Online

5 September 2025   13:00 Diperbarui: 5 September 2025   11:34 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by RM.id  | From: kilasbabel.com

Aksi demonstrasi yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia pada akhirnya menghasilkan sebuah tuntutan yang disebut sebagai "17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat".

Berdasarkan tuntutan yang digagas oleh beberapa aktivis hingga influencer ini salah satu poinnya menyinggung terkait dengan upah yang layak bagi angkatan kerja. Ojek online (Ojol) menjadi salah satu angkatan kerja yang disebutkan dalam poin tersebut.

Jika kita kilas balik, tuntutan ojol untuk memiliki upah yang layak ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Satu tahun yang lalu para pengemudi ojek online melakukan demonstrasi menuntut kesejahteraan dan upah yang layak bagi mereka semua.

Lantaran selama ini upah para ojol hanya bergantung kepada jumlah orderan yang mereka terima. Ditambah para aplikator bertindak sewenang-wenang menetapkan upah rendah karena status ojol yang hanya sebatas mitra, bukan pekerja. Lantas, bagaimana pemerintah menyikapi hal tersebut?

Tidak Ada Payung Hukum yang Jelas

Hal yang paling mendasar dari permasalahan upah ini adalah tidak adanya payung hukum yang jelas yang membahas secara khusus terkait dengan pekerja lepas. Peraturan-peraturan tentang ketenagakerjaan belum secara spesifik dan eksplisit mengatur pekerja lepas.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perppu Cipta kerja, meskipun telah merevisi beberapa pasal, tetapi tetap tidak secara eksplisit dan spesifik mengatur pekerja lepas. 

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang mengatur upah minimum pekerja, tetapi pekerja lepas tidak memenuhi syarat upah minimum karena dianggap sebagai kontraktor independen.

Undang-Undanng Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU BPJS) menyebutkan setiap pekerja penerima upah atau bukan, berhak mendapatkan jaminan sosial. 

Regulasi tersebut tidak cukup kuat untuk pekerja lepas karena jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bersifat sukarela. 

Tidak adanya payung hukum yang jelas dapat menjadi sebuah pembenaran bagi para aplikator untuk berbuat sewenang-wenang kepada pengemudi ojek online. 

Salah satu kasusnya ketika para pengemudi ojek online menilai bahwa potongan rill yang dilakukan oleh aplikator sudah tidak masuk akal. Ojol dikenai biaya potongan 30-60%, mereka berpandangan itu sudah masuk ke dalam pemerasan kepada pengemudi ojol.

Kasus tersebut akan terus terjadi dan terulang kembali lantaran pemerintah minim pengawasan dan memberi sanksi kepada para aplikator bandel karena tidak adanya payung hukum yang jelas.

Berkaca kepada Negara Tetangga

Tetangga serumpun kita yaitu Malaysia belum lama ini baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pekerja Gigs atau pekerja lepas.

Tepat pada tanggal 28 Agustus 2025, sebanyak 1,2 juta pegawai lepas di Malaysia akhirnya dapat bernafas dengan lega karena mendapatkan kepastian hukum yang jelas. 

Dalam RUU tersebut mengatur mengenai beberapa hal yang cukup penting  seperti perjanjian kontrak, hak pekerja lepas, jaminan sosial, dan penentuan upah minimum.

Berdasarkan pasal 2, aplikator dan pengendara ojol harus memiliki perjanjian jasa secara tertulis yang menyatakan secara detail seperti para pihak, durasi, jenis layanan, kewajiban, tingkat pendapatan, dan metode pembayaran.

Adanya perjanjian tertulis di antara kedua belah pihak akan memberikan kejelasan hak dan kewajiban keduanya. Selain itu, perjanjian ini dapat menjadi perlindungan hukum bagi ojol dan menjadi alat bukti penyelesaian sengketa.

Disahkannya RUU ini membuat hak para perkerja lepas menjadi jelas, terutama mengenai upah mereka. Seperti dijelaskan pada bagian III bahwa pekerja lepas berhak mengetahui tingkat dan rincian pendapatan, berhak dilindungi dari potongan pendapatan, dan berhak untuk menerima slip pendapatan.

Dengan adanya RUU ini upah minimum bagi pengemudi ojol menjadi jelas karena telah ditentukan melalui proses rekomedasi dari dewan konsultatif yang terdiri dari pihak pemerintah, aplikator, dan pengemudi ojek online. 

Terakhir yang tidak kalah penting bagi semua pekerja adalah adanya perlindungan jaminan sosial dan keselamatan kerja. RUU ini mengatur bahwa aplikator wajib mendaftarkan semua mitranya dalam skema jaminan sosial. 

Intinya tanggung jawab memastikan individu mendapatkan jaminan sosial dialihkan dari individu kepada aplikator. Oleh karena itu aplikator berhak memotong secara otomatis pendapatan ojol untuk disetorkan sebagai iuran jaminan sosial.

Selain itu, keselamatan pengemudi ojol juga merupakan tanggung jawab aplikator. Salah satunya dengan mengembangkan dan menerapkan prosedur untuk menangani keadaan darurat.

Mendorong Pemerintah Indonesia

Melihat negara tetangga yang sudah mulai peduli akan nasib para pekerja lepas, membuka mata kita semua bahwa nasib pekerja lepas terutama pengemudi ojek online di Indonesia jauh dari kata layak. 

Padahal peran mereka dalam kehidupan kita sangat penting. Namun, hak dan kewajiban mereka ternyata belum terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu, mari kita sama-sama mendorong pemerintah untuk mulai memperhatikan keberadaan mereka. 

Yang paling pertama dan mendasar adalah memberikan payung hukum yang jelas kepada mereka

Adanya "17+8 Tuntutan Rakyat" merupakan langkah awal menuju kebaikan bagi mereka yang selama ini tidak terabaikan dan bahkan tertindas oleh kesewenang-wenangan.

Harapannya "Tuntutan Rakyat" ini mampu direalisasikan oleh mereka yang memiliki kewenangan.

Terima kasih.

Referensi:

[1], [2],[3], RUU Pekerja Gigs

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun