Apa yang terjadi beberapa hari ini menjadi sorotan publik. Terimbasnya Direktur restoran Mie Gacoan Bali yang akhirnya menjadi tersangka lantaran tidak menunaikan kewajiban membayar Royalti kepada pemilik lagu sejak 2022. Sebagaimana dirilis oleh media nasional Kompas.com.
Pemilik usaha, terkhusus direktur restoran itu, kedapatan menggunakan lagu-lagu dari penyanyi Indonesia tanpa membayar royalti.
Sementara itu kita juga melihat betapa para pemilik lagu yang mengeluh bahwa ciptaannya seringkali dibajak tanpa ada imbalan sepeserpun dari para pengusaha itu.Â
Bahkan meskipun pada akhirnya pihak pelanggar bisa dijerat pasal HKI dan denda hingga milyaran, pemilik usaha tidak juga mengindahkan tagihan tersebut.
Pantas saja, ia dijerat pasal pelanggaran hak cipta dan dituduh lalai serta dengan sengaja menggunakan karya orang lain demi tujuan komersil, dan tanpa imbal balik terhadap pemilik hak cipta.
Lantas, tiba-tiba musisi dan pencipta lagu ternama dari Band Dewa 19, Ahmad Dhani, mengungkapkan bahwa setiap pemilik usaha boleh memutar lagu-lagu miliknya tanpa harus membayar royalti.Â
Pernyataan ini tentu mengundang respon beragam dari publik. Ada yang suka karena pemilik usaha tak perlu merogoh kocek yang dalam demi sebuah lagu, sedangkan yang kontra, tentu pemilik lagu lain yang juga berhak mendapatkan hak dari kekayaan intelektualnya.
Abad ini, siapa yang mau membuat karya tanpa dihargai? Dan siapa pula yang boleh seenaknya menggunakan karya orang lain tanpa kompensasi. Tentu nggak ada, kan?Â
Nah, masalahnya saat ini pemilik usaha menggunakan lagu-lagu tersebut untuk mendapatkan dan menarik pelanggan, dan tentunya menaikkan omset penjualan.
Sedangkan pemilik lagu, adalah sosok yang tentu dapat dibilang dirugikan. Mereka yang membuat lagu, tapi keuntungan diperoleh oleh pengusaha. Sedangkan si pembuat lagu hanya mendapatkan anginnya semata.