Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Penulis Biasa

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar. Guru Penggerak Angkatan 8 Kota Metro. Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Konflik Hak Atas Tanah di Lampung, Dampaknya Terhadap Konflik SARA

16 Maret 2014   05:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:53 2305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika melihat fenomena konflik sosial dan SARA disebabkan persoalan tanah, sepatutnya pemerintah pusat segera mengambil sikap. Hal ini dimaksudkan agar persoalan tanah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat selaku pemilik sah peraturan atas tanah-tanah di  Indonesia. Karena jika persoalan tanah sengajar dibiarkan berlarut-larut, maka bukan tidak mungkin akan terjadi perang suku yang berujung pada pembantaian massal dan dendam kesumat yang tak terselesaikan.

Melakukan mediasi melibatkan unsur pemerintah pusat dalam hal ini kementrian pertanahan, pemerintah daerah, kepala suku serta tetua-tetua desa masyarakat pendatang yang telah lama bermukin di Lampung. Karena bukan tidak mungkin jika persoalan atas tanah ini tidak segera diselesaikan, maka akan ada konflik besar yang terjadi di Lampung bahkan konflik lain yang merenggut korban jiwa tak berdosa di daerah lain.

Salam

Rujukan:

http://www.bpn.go.id/Program-Prioritas/Reforma-Agraria

http://dkn.or.id/wp-content/uploads/2013/03/Undang-Undang-RI-nomor-5-Tahun-1960-tentang-Pokok-Pokok-Dasar-Agraria.pdf


http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/berita-hukum-dan-perundang-undangan/2383-komisi-ii-uu-pertanahan-solusi-masalah-tanah.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun