Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Konflik Hak Atas Tanah di Lampung, Dampaknya Terhadap Konflik SARA

16 Maret 2014   05:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:53 2305 0
Sekedar bernostalgia, bahwa hakekatnya setiap warga negara berhak hidup di seluruh wilayah Indonesia , tentu saja dengan catatan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga diharapkan setiap warga negara berhak mendapatkan hak atas tanah untuk ditempati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketika kita menelaah betapa negara memiliki kekuasaan atas bumi, air dan kekayan alam (UUD 1945 Pasal 33 ayat 3). Sehingga secara tidak langsung setelah Indonesia merdeka semua tanah di Indonesia menjadi milik negara. Kemudian oleh negara dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan kemakmuran rakyatnya.

Merujuk tentang pertanahan, sebaiknya merujuk pada Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Dasar Agraria, Pasal 1 ayat 2 berbunyi:

"Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional."
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun