Mohon tunggu...
Money Pilihan

Mengenal Lebih Dalam Kebijakan Tax Amnesty

14 Juli 2016   17:41 Diperbarui: 14 Juli 2016   17:55 815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Akhir-akhir ini pemberitaan media Indonesia diramaikan dengan adanya aturan baru tentang pengampunan pajak (Tax Amnesty). Pada sidang RUU pengampunan pajak, pembahasannya menuai pro dan kontra. Walaupun terdapat beberapa kubu yang menyatakan kontra, RUU ini pada akhirnya disahkan dan sudah dijalankan oleh Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah sendiri sebetulnya bukan baru melaksanakan kebijakan ini. Dalam sejarah Indonesia, aturan tentang tax amnesty telah beberapa kali dilaksanakan. Sebut saja tahun 1964 dan 1984. Namun, ada perbedaan mendasar pelaksanaan tax amnesty zaman dahulu dengan tahun 2016 ini. Sebagai contoh, tahun 1984, tax amnesty sifatnya hanya sebatas himbauan kepada wajib pajak untuk mendeklarasikan asetnya agar dibawa ke Indonesia. Sedangkan tahun 2016 ini, lebih dari sekedar himbauan karena pada tahun 2018 perpajakaan akan memasuki era keterbukaan informasi atau keterbukaan informasi secara otomatis (automatic exchange of information).

Pengampunan pajak adalah upaya yang dilakukan oleh otoritas pajak suatu negara memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang tidak patuh untuk melaporkan penghasilannya dan membayar pajak secara sukarela dengan memberikan insentif. Tax amnesty dalam jangka pendek bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sedangkan dalam jangka panjang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Aturan tentang pengampunan pajak ini sebetulnya dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Aset-aset Indonesia yang saat ini berada di luar negeri, dengan adanya tax amnestydiharapkan dapat ditarik ke Indonesia. Sehingga, semuanya akan berimbas pada peningkatan APBN Indonesia yang pada akhirnya akan bermuara pada percepatan pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, dan memperbaiki kondisi perekonomian.

Ada beberapa keuntungan yang akan diterima wajib pajak bila mengikuti program tax amnesty ini. Dikutip dari pernyataan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat melakukan konferensi pers terkait UU Pengampunan Pajak ini, beliau mengatakan ada enam keuntungan wajib pajak peserta tax amnesty. Pertama, penghapusan pajak yang seharusnya terhutang. Kedua, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Ketiga, tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Kelima, jaminan rahasia data pengampuan pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Terakhir, pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.

Walaupun memiliki banyak keuntungan, tax amnestyini juga memiliki beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Pertama, tidak bisa dipungkiri akan ada intervensi dari pihak luar negeri. Intervensi ini datang dari negara-negara yang selama ini mendapatkan keuntungan atas uang-uang Indonesia dan harus menerima kerugian karena adanya kebijakan tax amnestyIndonesia. Pihak negara-negara tersebut akan berusaha dengan berbagai cara untuk tetap mempertahankan uangnya berada di negara tersebut. Selain itu, pihak kontra kebijakan tax amnestyini pun tentu tidak akan mendukung setiap langkah pemerintah terkait tax amnestyini.

Namun, terlepas dari itu semua, tentunya kebijakan ini harus didukung semua pihak agar berhasil. Dengan perencanaan yang baik, kesiapan Dirjen Pajak sebagai pelaksana langsung tax amnesty,serta kerjasama dan dukungan semua pihak, pemerintah dapat meningkatkan pendapatannya yang pada akhirnya memperbaiki kondisi Indonesia secara keseluruhan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun