Mohon tunggu...
Gino Makusuci
Gino Makusuci Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Praktisi Hukum

TERKADANG DENGAN MENULIS MAMPU MENGUCAPAKAN ISI HATI YG TAK SANGGUP DISAMPAIKAN OLEH PERKATAAN. TERKADANG DENGAN MENULIS ADALAH JALAN UNTUK MENCAPAI KESEMPURNAAN TERHADAP SUATU PEMAHAMAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benarkah Ranmor Tidak Diregister 2 Tahun akan Menjadi Kendaraan Bodong

2 Agustus 2022   11:52 Diperbarui: 2 Agustus 2022   19:16 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ramai diberitakan  bahwa korlantas polri akan memberlakukan penghapusan kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun. Dibeberapa media baik media daring ataupun cetak juga santer menjelaskan bahwa  kendaraan yang  tidak segera melakukan pembayaran pajak kendaraan sekurang kurangnya terlambat 2 tahun, maka status kendaraan tersebut akan dihapus dari regident ranmor dan menjadi kendaraan bodong. Demikianlah pemberitaan yang sedang ramai belakangan ini yang banyak dibicarakan.

Sebenarnya ini bukan isu yang baru. Sejak peraturan kapolri no 5 tahu 2012,  kemudian diubah lagi menjadi Perpol 7 tahun 2021 draf pasal penghapusan kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak selama 2 tahun memang sudah ada. Namun demikian, sepanjang perturan itu disahkan sampai hari ini blum dilaksanakan dan masih berupa janji- janji hukum yang belum terealisasikan .

Dalam tulisan kali ini kami tidak mau membahas alasan pihak-pihak yg berwenang  kenapa selama ini belum melaksanakan amanah  dan perintah konstitusi yang sudah tercantum dalam peraturan yang sudah lama ada karena, untuk penjelasan tersebut diluar kewenangan dan kemampuan kami sebagai penulis. Namun, saya menduga entah benar atau salah  bahwa amanat tersebut kenapa belum terealisasikan selama ini karena, organisasi yang berwenang melaksanakan tugas ini masih memikirkan bahwa ada azas kepentingan  masyarakat yang jauh lebih besar yang harus diutamakan.

Seiring berjalannya waktu dan periodesitas pergantian pucuk pimpinan Polri mempengaruhi arah kebijakan dan aturan yang ada tak terkecuali keharusan segera pelaksanaan amanat yang tertuang dalam parpol no 7 tahun 2021 khususnya pasal 84 ayat 3 huruf b   tentang penghapusan regesterasi kendaraan atas pertimbangan pejabat dibidang regident.

Kapolri jendral polisi Drs Listyio Sigit Prabowo, M.Si, memiliki program perioritas  atau commander wish kapolri  yang akrab kita dengar dengan istilah Presisi (Predektif, rensposibilitas,transparansi, dan berkeadilan ) dalam komader wish tersebut menelurkan 16 program prioritas salah satunya yaitu perubahan teknologi kepolisian modern era police 4,0 yang di implementasikan dalam program 100 hari kerja yang salah satu kebijakannya adalah pelaksanaan dan perluasan ETLE (elektronic traffic law enforcement) atau penegakan hukum secara elektronik diseluruh jajaran.

Saya beranggapan bahwa  bisa jadi  keharusan melaksanakan penghapusan register kendaraan yang sudah mati selama 2 tahun tersebut selain bertujuan untuk melegitimasi atau sebagai tanda keabsahan surat surat kendaraan yang ada pada pemiliknya, dan juga untuk meningkatkan kepatuhan pengguna ranmor dalam membayar pajak. Selain itu juga besar  kemungkinannya  tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan tilang secara elektronik. Sebagaimana apa yang menjadi program prioritas kapolri tersebut. Selain itu juga  kemungkinan agar  tidak terjadi error in persona atau kesalahan pada orang yang akan ditindak dalam rangka penerapan ETLE atau elektronik  law enforcement.

Mengakhiri tulisan kali ini penulis mau mengajak dan mengedukasi  para pembaca semua agar memahami beberapa tahapan dan mekanisme pralaksana yang harus dilaksanakan dan dipenuhi terlebih dahulu seblum kendaraan yang mati pajak 2 tahun tersebut benar benar di hapus.

Mari kita lihat bunyi  pasal 84 ayat 3 huruf b perpol no 7 tahun 2021

Pasal 84 ayat 3 huruf b
Bahwa : penghapusan dari daftar regident ranmor atas dasar pertimbangan pejabat dibidang regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huru b  dilakukan jika :

a. Ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan lagi
b. Pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Namun pada pasal 85 dijelaskan bahwa
Pasal 85
ayat  1 :
1. Sebelum penghapusan dari daftar regident ranmor berdsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pasal 84 ayat 3 pelaksana harus menyampaikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun