Mohon tunggu...
Gino Makusuci
Gino Makusuci Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Praktisi Hukum

TERKADANG DENGAN MENULIS MAMPU MENGUCAPAKAN ISI HATI YG TAK SANGGUP DISAMPAIKAN OLEH PERKATAAN. TERKADANG DENGAN MENULIS ADALAH JALAN UNTUK MENCAPAI KESEMPURNAAN TERHADAP SUATU PEMAHAMAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benarkah Ranmor Tidak Diregister 2 Tahun akan Menjadi Kendaraan Bodong

2 Agustus 2022   11:52 Diperbarui: 2 Agustus 2022   19:16 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

     a. Peringatan pertama 3 (tiga) bulan sebelum melaksanakan penghapusan data resident ranmor
     b. Peringatan ke 2 untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apa bila      
          pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
     c.peringatan ke 3 (tiga)  untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apa bila    
        pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

2. Dalam hal pemilik ranmor tidak memberikan jawaban / tanggapan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan ke tiga . Dilakukan penghapusan regident ranmor.

3. Peringatan sebagaimana dimaksudayat 1(satu)disampaikan secara manual atau elektronik

Jadi bagi warga masyrakat yang memiliki kendaraan yang sudah tidak teregister sekurang-kurangnya 2 tahun,  jangan terlalu khawatir dulu, petugas yang berwenang  tidak serta merta  dalam hal ini akan langsung menghapus kendaraan tersebut dari regident ranmor yang ada namun, ada alur,  tahapan dan mekanisme terlebih dahulu yang akan dilaksanakan. Semoga bermanfaat

Baturaja 02 Agustus 2022
Gino Maksuci S.ikom

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun