Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 6 - Pajak International - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure (MAP) Tax Treaty Sesuai SE DJP - Prof Apollo

3 Mei 2024   22:48 Diperbarui: 7 Mei 2024   23:46 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu Mutual Agreement Procedure (MAP) Tax Treaty?

Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. MAP memberikan mekanisme bagi otoritas perpajakan dari dua negara untuk berunding dan mencapai kesepakatan guna menghindari atau mengatasi masalah pajak berganda serta sengketa perpajakan internasional.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai MAP:

1. Tujuan Mutual Agreement Procedure (MAP)

MAP bertujuan mencegah atau menyelesaikan pemajakan berganda yang dapat terjadi akibat perbedaan interpretasi atau penerapan perjanjian pajak antara dua negara. Ini juga digunakan untuk mengatasi sengketa perpajakan yang mungkin timbul dari tindakan otoritas pajak yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan tax treaty.

Berikut adalah beberapa tujuan utama dari Mutual Agreement Procedure (MAP):

  • Mencegah Pajak Berganda > MAP membantu mencegah terjadinya pemajakan berganda, yang dapat terjadi ketika dua negara mengenakan pajak atas pendapatan atau laba yang sama. Pajak berganda dapat menghambat investasi dan perdagangan internasional.
  • Menyelesaikan Sengketa Pajak > MAP memberikan alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak yang timbul akibat tindakan otoritas perpajakan suatu negara yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan tax treaty atau peraturan pajak internasional. Ini sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui jalur litigasi, yang umumnya lebih lama dan mahal.
  • Meningkatkan Kepastian Hukum > Dengan adanya MAP, wajib pajak mendapatkan kepastian hukum dalam hal penanganan sengketa pajak dan pajak berganda. Kepastian hukum ini penting untuk mendukung lingkungan bisnis yang kondusif dan mendorong investasi asing.
  • Mempertahankan Hubungan International yang Baik > MAP juga bertujuan untuk menjaga hubungan yang baik antara negara-negara yang terlibat dalam tax treaty. Dengan prosedur yang jelas dan transparan, negara-negara dapat menghindari perselisihan dan bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

2. Prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP) 

Prosedur ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan otoritas pajak suatu negara untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui MAP. Proses ini biasanya melibatkan perundingan antara otoritas pajak dari kedua negara yang terlibat dalam perjanjian pajak.

Prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP)  memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan permasalahan pajak kepada otoritas perpajakan di negara masing-masing untuk dibahas bersama dengan negara mitra.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP):

  • Pengajuan permintaan MAP  > Wajib pajak atau otoritas perpajakan dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan MAP jika mereka merasa dirugikan oleh tindakan otoritas pajak atau jika ada pemajakan berganda. Permintaan ini harus berisi informasi lengkap tentang wajib pajak, jenis usaha, dan alasan pengajuan MAP.
  • Persetujuan untuk melakukan perundingan > Setelah permintaan diajukan, otoritas perpajakan dari kedua negara akan meninjau permintaan tersebut. Jika disetujui, mereka akan melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan bersama. Proses ini dapat melibatkan beberapa pertemuan atau konsultasi antara otoritas pajak dari kedua negara.
  • Kesepakatan Bersama > Jika perundingan berhasil, kedua otoritas pajak akan mencapai kesepakatan mengenai cara terbaik untuk mengatasi masalah pajak berganda atau sengketa pajak. Kesepakatan ini kemudian akan disampaikan kepada wajib pajak atau pihak yang mengajukan permintaan MAP.
  • Pelaksanaan kesepakan > Setelah kesepakatan dicapai, otoritas perpajakan di masing-masing negara akan melaksanakan hasil MAP sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini mungkin termasuk penyesuaian pajak, pengembalian pajak, atau perubahan dalam cara penerapan P3B.
  • Penyelesaian sengketa > MAP sering digunakan sebagai alternatif untuk menyelesaikan sengketa pajak tanpa harus melalui proses litigasi, yang umumnya lebih lama dan mahal. Ini juga membantu menjaga hubungan baik antara negara-negara mitra dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun