Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 6 - Pajak International - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure (MAP) Tax Treaty Sesuai SE DJP - Prof Apollo

3 Mei 2024   22:48 Diperbarui: 7 Mei 2024   23:46 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Kerangka hukum Mutual Agreement Procedure (MAP)

Pengaturan mengenai MAP di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Peraturan ini memberikan panduan tentang cara mengajukan permohonan MAP, batas waktu, dan prosedur perundingan.

Kerangka hukum MAP di Indonesia mencakup beberapa peraturan yang menetapkan prosedur dan pedoman pelaksanaan MAP. Berikut adalah beberapa aspek kunci dari kerangka hukum MAP:

  • Peraturan dirjen pajak Nomor PER-48/PJ/2010 > Peraturan ini mendefinisikan MAP sebagai prosedur administratif dalam P3B untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional. Peraturan ini mencakup ketentuan umum tentang tata cara pengajuan MAP dan prosedur administratif lainnya.
  • Peraturan Menteri keuangan nomor 240/PMK.03/2014 > Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP). Ini mencakup langkah-langkah yang harus diambil oleh otoritas perpajakan untuk mencapai kesepakatan dalam konteks P3B, termasuk batas waktu dan prosedur perundingan.
  • Tata cara pelaksanaan. Prosedur persetujuan Bersama (PER-25/PJ/2018) > Peraturan ini menyediakan kerangka hukum untuk prosedur MAP dan memberikan petunjuk tentang persetujuan bersama, termasuk peran dan tanggung jawab otoritas pajak dalam pelaksanaan MAP.
  • Tata cara pengajuan MAP oleh WP dalam Negeri > Untuk wajib pajak dalam negeri yang ingin mengajukan MAP, ada prosedur tertentu yang harus diikuti, termasuk informasi yang harus disertakan dalam surat permintaan pelaksanaan MAP, seperti nama, NPWP, alamat, jenis usaha, dan alasan pengajuan MAP.

4. Penggunaan Mutual Agreement Procedure (MAP)

MAP dapat digunakan sebagai alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional tanpa harus melalui jalur litigasi atau arbitrase. Ini adalah cara yang relatif lebih efisien dan cepat untuk menyelesaikan masalah pajak berganda atau sengketa pajak.

Document Pribadi (2024)
Document Pribadi (2024)


 Kenapa Mutual Agreement Procedure (MAP) Tax Treaty menjadi Bagian Persetujuan Penghindaran Pajak Bergand P3B atau Tax Treaty?

Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah bagian dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty karena memiliki fungsi penting dalam mengatasi dan mencegah pajak berganda, serta menyelesaikan sengketa pajak internasional.

Berikut adalah alasan mengapa MAP menjadi bagian dari P3B:

  • Pajak berganda terjadi ketika dua negara mengenakan pajak atas pendapatan atau laba yang sama. MAP membantu mencegah dan menyelesaikan pajak berganda dengan memberikan mekanisme perundingan antara otoritas pajak di negara-negara yang terlibat dalam P3B.
  • MAP adalah prosedur alternatif untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional yang timbul akibat perbedaan interpretasi tax treaty atau tindakan otoritas pajak yang dianggap tidak sesuai. Dengan MAP, sengketa pajak dapat diselesaikan melalui perundingan tanpa harus melalui jalur litigasi, yang seringkali memakan waktu dan biaya lebih besar.
  • MAP memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak karena prosedur ini diatur dalam kerangka hukum yang jelas dan disepakati oleh negara-negara yang terlibat dalam P3B. Ini menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan menarik investasi asing.
  • MAP membantu menjaga hubungan baik antara negara-negara mitra dalam konteks perpajakan internasional. Dengan adanya prosedur MAP, negara-negara dapat bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, menghindari konflik, dan mendukung kerja sama ekonomi.

Document Pribadi (2024)
Document Pribadi (2024)

Bagaimana diskursus kritik peraturan SE DJP mengenai Mutual Agreement Procedure (MAP) Tax Treaty?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun