Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kelihaian AS Mengakuisisi Alstom "Gratis" dan Kini Giliran Huawei

22 Juli 2020   16:35 Diperbarui: 24 Juli 2020   18:45 1987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: CGTN + huawei.com + bloomberg.com

Menurut pengamat, AS telah mempersenjatai dolar AS, bersama dengan sistem pembayaran internasional, yang dikenal sebagai sistem SWIFT. Karena itu, perusahaan mana pun di dunia jika melakukan bisnis menggunakan dolar AS, sebenarnya itu berada di bawah pengawasan otoritas AS.

Negara-negara perlu memerangi praktik korupsi. Tetapi asimetri cara AS memperlakukan perusahaannya sendiri dan perusahaan asing menimbulkan pertanyaan bagi banyak pengamat: Seberapa besar keinginan AS untuk menggunakan hukumnya sebagai senjata untuk mencapai tujuan politik dan ekonominya? Dengan jaringan mata-mata global Washington AS, berapa banyak lagi perusahaan yang akan menjadi mangsa "jebakan AS"?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini bahkan lebih jelas dalam kasus Huawei. Penangkapan Meng dijalin ke dalam rencana yang lebih besar untuk menindak Huawei, pemimpin dunia dalam teknologi 5G.

Pemerintahan Trump menindak raksasa telekomunikasi Tiongkok Huawei, dengan melarangnya melakukan bisnis dengan perusahaan AS. Perusahaan-perusahaan di dunia sekarang dilarang memasok Huawei dengan chip buatan atau hasil desain dari AS kecuali mereka mendapat izin khusus dari Departemen Perdagangan AS.

Senjata yang digunakan AS saat ini adalah peraturan kontrol ekspornya. Tampaknya, kini jika AS memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pada Iran, tidak akan seperti negara lain untuk melakukan bisnis dengan negara itu. Selain itu akan menghadapi sanksi sekunder dari AS.

Sanksi Sekunder Membatalkan Hukum Internasional.

Pertama, hukum (UU) ini sebenarnya tidak memiliki dasar pada yurisdiksi hukum internasional. Misalnya, tidak memiliki dukungan dari yurisdiksi teritorial atau yurisdiksi preskriptif.

Dan yang lebih penting, hukum itu melanggar aturan non-intervensi internasional. Aturan non-intervensi adalah prinsip internasional yang sangat penting yang diabadikan oleh piagam PBB, yang menurutnya setiap negara memiliki hak untuk melakukan urusan tanpa campur tangan eksternal.

AS berusaha melakukan penangkapan Meng sebagai kasus hukum murni. Tapi itu bukan dari awal. Menurut sebuah laporan yang diungkapkan oleh agen mata-mata Kanada, "komunikadi itu disampaikan kepada Layanan Intelliegence Keamanan Kanada (mengenai penangkapannya) datang dari FBI."

Penangkapan Meng dan masalah Huawei telah dengan cepat digunakan sebagai pengaruh olehpemerintahan Trump dalam perang dagang tit-for-tat (gayung besambut) yang telah berlangsung lebih dari dua tahun dengan Tiongkok.

Dengan mencekik Huawei, pemerintah AS ingin melemahkan dominasi Huawei 5G sambil membuat lebih banyak tuntutan dalam kesepakatan perdagangan Tiongkok-AS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun