Mohon tunggu...
Mahyu Annafi
Mahyu Annafi Mohon Tunggu... Guru Ngaji

Hamba yang sedang belajar menulis, suka membaca dan menelaah berbagai pemikiran. Saya condong menulis ke dunia pendidikan, mental, politik dan isu sosial. Angkatan ke 38 di Kelas Menulis Rumah Dunia (KMRD) di Serang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyorot Aksi Ormas Sweeping Warung Makan di Garut

26 Maret 2025   13:43 Diperbarui: 26 Maret 2025   13:43 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
video viral ormas yang sweeping di bulan ramadan. (sumber: detik.com)

Publik diramaikan dengan ulah ormas di Garut yang mengadakan sweeping di bulan puasa. Ini terjadi beberapa hari yang lalu. Guru Gembul termasuk yang mengomentari aksi sweeping yang viral di Garut, Jawa Barat tersebut. Sweeping itu dilakukan siang hari oleh sekelompok warga yang resah, karena warung nasi di siang bolong masih berjualan. Siang bolong di bulan puasa, warung makan itu pun diobrak, tidak diacak-acak.

Nampak yang tertangkap basah tengah merokok, yang kaget dengan sekelompok warga, yang kata Gugem mungkin ormas atau apalah. Ketika diminta mengomentari video itu, ia katakan (1) Puasa kok marah-marah, maka puasanya batal. Jadi yang marah karena orang lain maka di siang bolong itu sama-sama tidak puasa.

(2) Merusak citra Islam. Kenapa di media, Islam diolok-olok itu karena perilaku ummat Islam yang barbar, apa yang dilakukan sekelompok warga di Garut itu tidak mencerminkan akhlak Islam. Selanjutnya, ia berkata, siapa orang yang ingin dihormati maka sejatinya tidak punya kehormatan. Kalau orang sudah terhormat, maka kenapa harus mencari penghormatan.

Singkatnya, upaya membubarkan warung nasi di siang bolong maka itu bertentangan dengan hukum agama dan negara. Menyaksikan konten guru yang kerapkali kontroversi ini memang ngeri-ngeri sedap. Ia menampilkan orang yang "banyak tahu" tapi tahunya kadang suka lucu, sebab terlalu berlebihan menafsirkan sesuatu.

Perhatikan saja, pendapat ulama mana yang mengatakan orang yang marah-marah itu batal puasanya? Kalau berkurang pahalanya karena marah, ya kita maklum, masalahnya ini BATAL PUASA. Ulama saja tidak menghukumi batal, apalagi kalau kita merujuk ke sumber utama hukum Islam.

Anehnya, dari mana Gugem mengambil dasar  hukum-nya. Kalau ada Ulama, ulama mana. Kalau Ustaz, ustaz mana. Kalau kitab, ya kitab mana. Atau ini hanya asbun saja, yang salah memahami hadits bahwa orang yang marah-marah berkurang pahalanya, bukan batal puasanya. Hadeuh, ya!

Soal citra Islam bisa tercoreng yang dilakukan oleh warga yang resah itu, memang ada benarnya. Perilaku itu criminal katanya. Kita setuju, makanya pemerintah setempat jelas menyesali kejadian tersebut dan suara wargnet pun banyak yang mengecam. Tidak ada yang membenarkan. Kita pun sebagai muslim yang baik jangan pula jadi muslim pemarah, terlebih di bulan ramadan ini agar mendapat esensi puasa sebenarnya.

Lantas, bagaimana dengan para pedagang yang tidak memahami kebiasaan di bulan Ramadan, yang mana warung nasi harus buka di jam 16.00 WIB ke atas, tapi tetap kekeuh jualan?

Sebagaimana hasil musyawarah tokoh dan pemerintah Garut, menghimbau agar para pedagang siap saji tidak berjualan kecuali setelah pukul 16.00. Hal itu agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Di Banten sendiri, khususnya di wilayah Pandeglang memang tiap Ramadan ada anjuran serupa dari pemerintah agar para pelaku usaha makanan cepat saji pindah jam kerja.

Bukan dilarang, tapi pindah kerja, demi tercipta keamanan dan menimbulkan keresahan. Itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2022 yang mengatur kegiatan di bulan Ramadan. Apakah pemerintah ketika membuat aturan ini sepihak? Tentu saja tidak, pemerintah punya pertimbangan dan saran juga dari berbagai tokoh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun