Mohon tunggu...
Mahendra Paripurna
Mahendra Paripurna Mohon Tunggu... Administrasi - Berkarya di Swasta

Pekerja Penyuka Tulis Baca, Pecinta Jalan Kaki dan Transportasi Umum yang Mencoba Menatap Langit

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Mau Zakat Tapi Masih Bingung? Ini Dalil dan Pertimbangan untuk Pilih Online atau Konvensional

6 Mei 2021   15:22 Diperbarui: 6 Mei 2021   15:26 1524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di setiap bulan Ramadan ada dua amalan khusus yang wajib kita jalankan. Amalan tersebut sangat menentukan, karena termasuk di dalan Rukun Islam yang merupakan fondasi dari kehidupan seorang muslim.

Puasa dan zakat adalah dua amalan yang saling terkait setelah seseorang menyatakan keislaman dengan bersyahadat dan melakukan ibadah Shalat 5 waktu. Seperti yang disebutkan dalam hadis berikut.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Islam dibangun atas lima: Bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa ramadhan." [HR. al-Bukhari]

Untuk masalah zakat, dalam Islam mengenal ada dua macam zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Biasanya menjelang Idul Fitri, setiap muslim mulai ramai yang melakukan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya.

Baca juga : Hadis, ayat suci dan doa-doa terdahsyat untuk muhasabah dan munajat di kesucian ramadan

Tujuan zakat fitrah ini adalah untuk mensucikan harta dan menambah amalan ibadah puasa di bulan Ramadhan agar lebih sempurna. Tentu saja selain itu juga tujuannya adalah untuk menunaikan salah satu Rukun Islam.

Untuk waktunya bisa dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Ied. sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah "Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum sholat Ied maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah sholat Ied maka itu dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."(HR.Abu Daud)

Keutamaan zakat disebutkan secara jelas di dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 110.
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Di masa sekarang ini mungkin masih banyak yang kebingungan saat akan berzakat. Melihat berbagai kondisi yang berkembang, menyangkut virus Covid 19 dan juga munculnya zakat versi digital.

Untuk menentukan zakat konvensional ataukah online yang akan menjadi pilihan. Maka berikut ini berbagai pertimbangan yang harus dipikirkan

Situasi Pandemi

Di situasi pandemi ini faktor kesehatan harus menjadi pertimbangan penting ketika kamu ingin berzakat. Jika daerahmu termasuk zona merah pandemi. Maka ada baiknya jika kamu memilih zakat online.

Baca juga : Musala Nurul Jannah yang unik dan ngangenin, cahaya surga di tengah ramadan dan pandemi

Berikutnya harus dilakukan pengamatan sebaik apa protokol kesehatan yang diterapkan di tempat pengumpulan zakat konvensional yang kamu pilih. Jika aman lanjutkan. Jika meragukan lebih baik beralih ke online.

Strata Sosial Lingkungan Tempat Tinggal

Pertimbangan berikutnya setelah masalah pandemi. Bisa dilihat juga bagainana strata sosial di lingkungan tempat tinggal kamu. Jika di lingkunganmu banyak golongan mustahik maka lebih utama untukmu berzakat konvensional.

Hal ini mengingat keutamaan untuk berzakat kepada lingkungan terdekat. Dan zakat konvensional lebih menyasar pada lingkungan tempat tinggal kamu.

Jika sebaliknya lingkunganmu tergolong daerah menengah keatas dapat mempertimbangkan untuk memilih zakat online. Mengingat jangkauannya yang lebih luas.

Segi Kepraktisan

Dari segi kepraktisan bisa berbeda untuk tiap orang maupun daerah. Bagi daerah perkotaan dimana orang sudah terbiasa menggunakan gawai dan juga internet banking tentu saja zakat online akan terasa lebih praktis.

Kamu bisa melakukan zakat kapan saja dan dimana saja melalui gawai. Tinggal pilih berbagai aplikasi yang akan dipakai seperti  Tokopedia, Gojek, LinkAja, Kitabisa, Dana, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Baznaz, NU Care-LazizNU dan sebagainya.

Namun untuk daerah terpencil dimana akses internet sulit dan kurangnya pemakai internet banking. Maka akan lebih praktis memakai cara zakat konvensional.

Segi Keabsahan Hukum

Ada sebagian orang yang tertarik dengan zakat online tapi masih bertanya-tanya perihal keabsahannya menurut Islam. Dari segi landasan kebijakan memang sebelumnya ada surat edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, yang intinya meminta minimalisasi zakat yang melalui kontak fisik, tatap muka langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Baca juga : Tiga lagu religi ini bisa bikin kamu menangis di malam-malam ramadan

Mengutip satu contoh melalui Baznaz. Zakat secara online tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. Karena Zakat online juga masih dapat dilakukan dengan akad zakat, kemudian penerimaan zakat dan doa juga diberikan secara online dari petugas zakat.

Dalam kitab fiqh zakat, Syeikh Yusuf Qardawi berpendapat bahwa muzakki tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah dana zakat dan hal tersebut dianggap sah. Atas dasar itulah, seseorang dapat menyerahkan dana ZISWAF atau donasi nya secara online kepada lembaga amil zakat.

Yang harus diperhatikan juga adalah legalisasi lembaga amil zakat yang kamu tuju. Apakah sudah tercatat dan memiliki izin yang dikeluarkan secara resmi oleh negara.

Keraguan Masalah Amanah

Pertimbangan berikutnya biasanya masalah kredibilitas lembaga atau tempat menyalurkan zakat. Jika masalah keabsahan sudah tidak ada masalah biasanya masih ada keraguan apakah bisa amanah dengan zakat yang diberikan.

Jika memilih zakat konvensional mungkin orang lebih mudah memantau karena masih satu lingkungan dengan si muzakki. Tapi kalau memilih zakat online kadang timbul was-was takut dana yang terkumpul diselewengkan dan tidak tersampaikan kepada para mustahik.

Jika kamu sudah berniat untuk berzakat dan mempertimbangkan segala hal yang tertulis di atas. Ada baiknya mengikhlaskan dan menyerahkan semuanya kepada Allah untuk mengawasinya.

Niat baik kita sudah dicatat Allah sebagai satu pahala. Walaupun nanti zakat itu diselewengkan ataupun tidak tersampaikan kepada yang berhak. Sesuai hadis riwayat Bukhari yang sudah saya tulis pada tulisan sebelumnya.

Baca disini : Meneladani Hikmah Kisah Rasulullah tentang Sedekah, Niat dan Orang-orang Yang Salah 

Zakat konvensional ataupun online yang kamu pilih tidak masalah. Setelah mempertimbangkan berbagai hal di atas pilihlah yang sesuai dengan kondisi kamu.

Tetaplah tunaikan kewajiban zakatmu dalam setiap kondisi. Ikhlas dan yakini tanpa ada keraguan. Wallahu a'lam bish-shawab.

Tangerang, Mei 2021
Mahendra Paripurna

Sumber : satu, dua,  tiga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun