Mohon tunggu...
Mahendra Paripurna
Mahendra Paripurna Mohon Tunggu... Administrasi - Berkarya di Swasta

Pekerja Penyuka Tulis Baca, Pecinta Jalan Kaki dan Transportasi Umum yang Mencoba Menatap Langit

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Mau Zakat Tapi Masih Bingung? Ini Dalil dan Pertimbangan untuk Pilih Online atau Konvensional

6 Mei 2021   15:22 Diperbarui: 6 Mei 2021   15:26 1525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikutnya harus dilakukan pengamatan sebaik apa protokol kesehatan yang diterapkan di tempat pengumpulan zakat konvensional yang kamu pilih. Jika aman lanjutkan. Jika meragukan lebih baik beralih ke online.

Strata Sosial Lingkungan Tempat Tinggal

Pertimbangan berikutnya setelah masalah pandemi. Bisa dilihat juga bagainana strata sosial di lingkungan tempat tinggal kamu. Jika di lingkunganmu banyak golongan mustahik maka lebih utama untukmu berzakat konvensional.

Hal ini mengingat keutamaan untuk berzakat kepada lingkungan terdekat. Dan zakat konvensional lebih menyasar pada lingkungan tempat tinggal kamu.

Jika sebaliknya lingkunganmu tergolong daerah menengah keatas dapat mempertimbangkan untuk memilih zakat online. Mengingat jangkauannya yang lebih luas.

Segi Kepraktisan

Dari segi kepraktisan bisa berbeda untuk tiap orang maupun daerah. Bagi daerah perkotaan dimana orang sudah terbiasa menggunakan gawai dan juga internet banking tentu saja zakat online akan terasa lebih praktis.

Kamu bisa melakukan zakat kapan saja dan dimana saja melalui gawai. Tinggal pilih berbagai aplikasi yang akan dipakai seperti  Tokopedia, Gojek, LinkAja, Kitabisa, Dana, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Baznaz, NU Care-LazizNU dan sebagainya.

Namun untuk daerah terpencil dimana akses internet sulit dan kurangnya pemakai internet banking. Maka akan lebih praktis memakai cara zakat konvensional.

Segi Keabsahan Hukum

Ada sebagian orang yang tertarik dengan zakat online tapi masih bertanya-tanya perihal keabsahannya menurut Islam. Dari segi landasan kebijakan memang sebelumnya ada surat edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, yang intinya meminta minimalisasi zakat yang melalui kontak fisik, tatap muka langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Baca juga : Tiga lagu religi ini bisa bikin kamu menangis di malam-malam ramadan

Mengutip satu contoh melalui Baznaz. Zakat secara online tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. Karena Zakat online juga masih dapat dilakukan dengan akad zakat, kemudian penerimaan zakat dan doa juga diberikan secara online dari petugas zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun