Mohon tunggu...
Mahendra Ichsan
Mahendra Ichsan Mohon Tunggu... Guru - Guru MTs Negeri 5 Kulon Progo

Guru Matematika yang suka menulis, karena menulis itu membawa banyak manfaat. Pokoe Nulis Aja :)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama FEATURED

Persimpangan Jalan Belok Kiri Ikuti Lampu, Masihkah Berlaku?

28 April 2020   14:43 Diperbarui: 17 November 2021   07:22 6766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi persimpangan lampu lalu lintas. (sumber: Pixabay.com/siobhandolezal)

Hampir di setiap persimpangan besar terdapat lampu APILL. Dan hampir setiap saat pula lampu APILL itu dilanggar. Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering adalah para pengendara langsung belok kiri padahal lampu menunjukkan warna merah. 

Tahukah Anda bahwa sekarang belok kiri langsung di persimpangan jalan tidak diperbolehkan. Regulasi belok kiri boleh langsung memang pernah diperbolehkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3. 

Namun faktanya PP 43 Tahun 1993 kini sudah dilakukan revisi. Artinya, Anda tidak lagi diperbolehkan belok kiri secara langsung. Itu karena pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat tiga. 

Pasal tersebut berbunyi, "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas". 

Artinya, setiap pengendara yang bertemu persimpangan dan hendak berbelok kiri harus mengikuti lampu lalu lintas. Bila lampu lalu lintas merah, maka pengendara wajib berhenti sekalipun mau berbelok ke kiri. 

Tapi, pengendara boleh berbelok kiri langsung pada persimpangan asalkan terdapat rambu atau isyarat lalu lintas yang membolehkan. Biasanya berupa papan bertuliskan belok kiri boleh langsung atau bisa juga lampu lalu lintas yang menunjukkan arah kiri berwarna hijau.

Perilaku Negatif Masyarakat

Meskipun aturan baru sudah diberlakukan, masih sangat banyak oknum pengendara yang melanggar aturan tersebut. Ada dua kemungkinan penyebabnya, yakni mereka belum tahu adanya aturan baru atau mereka sebenarnya tahu tapi tetap melanggar aturan itu.

Untuk penyebab kedua ini bisa dikatakan lebih parah daripada penyebab pertama. Karena mereka dengan sadar tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat negara, padahal mereka sudah tahu.

Mereka seakan tidak punya malu ketika pengendara lain tertib berhenti saat lampu merah, mereka justru nyelonong belok kiri dengan santainya. Bahkan terkadang ada yang sambil membunyikan klakson, seakan merasa paling benar. Mereka berdalih terpaksa melanggar karena terburu-buru atau karena kondisi persimpangan yang sedang lengang. 

Apapun alasannya, yang namanya pelanggaran tidak dapat dibenarkan. Biasanya mereka hanya akan takut melanggar aturan tersebut ketika melihat ada petugas polisi yang menjaga lalu lintas persimpangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun