Mohon tunggu...
I Made Nova Rusdiana Sudina
I Made Nova Rusdiana Sudina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Udayana

Malleum Iustitiae Institute

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tukang Parkir "Ninja": Mengenal Retribusi dan Pengelolaan Parkir

8 Januari 2024   00:52 Diperbarui: 8 Januari 2024   16:23 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pinterest (freepik.com)

Ketika datang tidak ada, tapi ketika pergi tiba-tiba muncul, apakah itu? Satu jawaban yang mungkin langsung terpikir adalah tukang parkir. Kreatifitas masyarakat Indonesia dalam membuat konten di media sosial menggambarkan tukang parkir secara demikian, kemudian memberikan julukan "ninja" padanya. Tukang parkir sebenarnya menjadi profesi yang sangat lumrah ditemui di berbagai tempat umum. 

Namun, tukang parkir seringkali hadir sebagai momok menakutkan bagi sebagian orang. Persepsi ini pun muncul bukannya tanpa sebab. Berbagai curhatan netizen di media sosial mengeluhkan banyak hal seputar tukang parkir, mulai dari tukang parkir yang tidak mau membantu pengguna parkir hingga tukang parkir "ilegal" yang tetap menagih biaya parkir di tempat-tempat yang sebenarnya menjadi wilayah parkir gratis. Tulisan ini akan membahas beberapa hal yang berhubungan dengan tukang parkir dan pengelolaan parkir.

Sekilas tentang Tukang Parkir

Tukang parkir, atau yang dalam beberapa literatur disebut sebagai juru parkir, adalah petugas yang ditunjuk untuk mengatur, mengawasi, menertibkan, dan memungut retribusi parkir kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang ditentukan. Dalam penerapannya, tukang parkir setidaknya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tukang parkir resmi dan tukang parkir ilegal atau sering disebut sebagai tukang parkir liar. Tukang parkir yang masuk dalam kategori resmi merujuk pada tukang parkir yang berada di bawah naungan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) yang membidangi urusan perparkiran. 

Biasanya, UPTD perparkiran ini berada di bawah pengelolaan pemerintah tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini diamanatkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Berbeda dengan tukang parkir resmi, tukang parkir liar merupakan tukang parkir yang biasanya bekerja secara pribadi di tempat-tempat yang tidak seharusnya.

Berdasarkan hasil temuan Wijaya, Dewi, dan Suryani (2022), untuk membedakan tukang parkir resmi dan tukang parkir liar, terdapat beberapa hal yang dapat digunakan sebagai indikator, antara lain:

  • Surat izin dan status tempat parkir. Tukang parkir liar tidak memiliki surat izin dan sering berpindah-pindah, sedangkan tukang parkir resmi memiliki surat izin perintah tugas pemungutan uang parkir dari UPTD perparkiran serta tidak berpindah-pindah tempat.
  • Jenis karcis atau tiket parkir. Tukang parkir resmi dilengkapi dengan karcis parkir yang resmi pula. Karcis parkir resmi yang disediakan oleh UPTD perparkiran daerah berisikan nomor resmi, lubang perforasi, dan barcode. Berbeda dengan itu, tukang parkir liar biasanya tidak dilengkapi karcis resmi.
  • Atribut parkir. Tukang parkir resmi ditandai dengan hadirnya kelengkapan berupa atribut seperti baju, topi berwarna biru muda, serta membawa peluit dan stik lampu lalu lintas, sedangkan juru parkir liar tidak memiliki dan tidak menggunakan atribut resmi tukang parkir.
  • Biaya parkir. Tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah harus mengikuti penetapan tarif parkir sesuai aturan di daerah tersebut.


Akan tetapi, beberapa tempat usaha mempekerjakan seorang tukang parkir pribadi, yang tidak terafiliasi dengan UPTD, semata-mata untuk membantu mengurus parkir di area usahanya. Dalam konteks seperti ini, pengenaan tarif parkir menjadi kewenangan pemilik usaha. Tidak jarang pula, fasilitas ini diberikan secara gratis kepada pelanggannya.

Dari Mana Sumber Pendapatan Tukang Parkir?

Berbicara tentang pendapatan tukang parkir, sempat viral di beberapa artikel online yang menyatakan bahwa penghasilan tukang parkir dapat menyentuh angka puluhan juta dalam satu bulan. Informasi ini pun seketika mengejutkan dan tidak jarang memunculkan tanggapan yang beragam dari netizen. Dari manakah sumber pendapatan sebesar itu? Menghimpun informasi dari berbagai sumber, ditemukan bahwa sumber pendapatan tukang parkir resmi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Gaji Pokok. Gaji pokok tukang parkir biasanya dibayarkan setiap bulan oleh pengelola parkir yang merupakan UPTD bidang perparkiran. Besaran gaji pokok biasanya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada daerah tempat tukang parkir bekerja, ada yang memberikan upah sesuai dengan upah minimum daerah dan ada yang memberikan upah dengan nominal yang bervariasi.
  • Sisa Setoran. Di beberapa daerah, tukang parkir memiliki kewajiban untuk menyetorkan uang retribusi parkir dengan nominal yang sudah ditentukan per harinya. Jika tukang parkir mendapatkan uang retribusi yang melebihi kewajiban setoran tersebut, sisa uang dapat dibawa pulang.

Dalam konteks berita viral mengenai pendapatan tukang parkir, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, daerah parkir yang diurus oleh tukang parkir bersangkutan memang sangat ramai sehingga sisa lebih setoran wajib kepada pengelola parkir menjadi banyak. Kedua, parkir yang dilakukan merupakan parkir ilegal, di mana parkir ilegal ini berarti tidak adanya setoran wajib harian dan bisa jadi tarif yang dikenakan kepada pengguna parkir sangat tinggi. 

Tarif tersebut mungkin tidak disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota/Kabupaten setempat, mengingat tukang parkir ilegal tidak terikat pada aturan perparkiran yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk tukang parkir pribadi di sebuah tempat usaha, pendapatan disesuaikan dengan kesepakatan kerja antara tukang parkir dan pemilik tempat usaha.

Ke Mana Perginya Uang Parkir yang Dibayarkan?

Pada bagian sebelumnya, kata kunci yang akan dibahas pada bagian ini sudah disebut. Kata yang dimaksud adalah "retribusi". Secara definitif, retribusi dapat diartikan sebagai pungutan daerah yang menjadi pembayaran pada jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus dan/atau diberikan dari pemerintah daerah dalam kepentingan orang pribadi atau badan. Berangkat dari definisi tersebut, uang yang dibayarkan pengguna parkir kepada tukang parkir kemudian disebut sebagai retribusi parkir. Retribusi parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dengan menjadi sumber PAD, retribusi parkir tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Pengelolaan dana ini disesuaikan kembali dengan kebijakan di masing-masing daerah. Pemerintah Kota Denpasar, misalnya, melalui Peraturan Walikota Denpasar Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, pada Pasal 4 ayat (5), menyatakan bahwa retribusi parkir yang masuk dikelola dengan pembagian hasil sebagai berikut.

  • Kas Daerah, sebesar 10% disetorkan sebagai pendapatan retribusi daerah yang disetorkan kepada Perangkat Daerah terkait. Perangkat Daerah merujuk pada unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
  • Perusahaan Umum Daerah (Perumda), sebesar 90% digunakan untuk biaya penyediaan jasa pelayanan parkir: biaya operasi, biaya pemeliharaan, dan biaya modal pada Perumda

Perlu diingat kembali bahwa mekanisme jalur dana ini merupakan mekanisme yang ditempuh melalui jalur tukang parkir resmi dan disesuaikan dengan aturan di daerah masing-masing.

"Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami"

Pernahkah menemukan tulisan ini di area parkir yang pernah anda kunjungi? Pernyataan ini tentunya menimbulkan pertanyaan terkait dengan tanggung jawab penyedia parkir dalam menjaga keamanan kendaraan yang dititipkan, terlebih pengguna parkir juga membayarkan sejumlah uang untuk hal tersebut. Seperti yang dibahas pada bagian awal, tukang pakir memiliki tugas untuk mengatur, mengawasi, menertibkan, dan memungut retribusi parkir kendaraan bermotor. Pada konteks bahwa kehilangan yang terjadi tersebut berada di lahan pakir resmi yang dijaga oleh tukang parkir resmi, beberapa penyedia parkir memberikan kompensasi kehilangan.

Setiap daerah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda tentang hal ini. Contoh kebijakan yang dibahas adalah kebijakan yang berlaku di Kota Denpasar. Mengutip dari laman resminya, Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Kota Denpasar, yang salah satu tugasnya adalah mengurus perparkiran di Kota Denpasar, memberikan garansi/jaminan berupa ganti rugi untuk kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah operasional parkir yang dikelola oleh Perumda. 

Nominal ganti rugi disesuaikan dengan jenis kendaraan dengan uraian: (1) kendaraan roda 2 maksimal sebesar Rp6.000.000; dan (2) kendaraan roda 4 maksimal sebesar Rp20.000.000. Ganti rugi ini dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak berkas pengajuan klaim diterima dengan lengkap dan benar. Perlu dicermati kembali bahwa yang menjadi objek klaim ganti rugi adalah kehilangan kendaraan bermotor, sedangkan untuk kelengkapan dan barang lainnya tidak menjadi tanggung jawab Perumda (Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, n.d.).

Untuk dapat mengajukan kompensasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain (Putra, 2020):

  • Berita acara kejadian dari Perusahaan Daerah Parkir
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat
  • Surat blokir kendaraan bermotor dari Polisi Daerah setempat
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan
  • Bukti karcis parkir yang asli
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Kunci kontak kendaraan yang hilang
  • Laporan kehilangan diterima paling lambat 3x24 jam dari saat terjadinya kehilangan.

Bagaimana dengan Tukang Parkir yang Berjaga di Minimarket?

Bahasan pada pertanyaan ini menjadi bahasan yang memunculkan pertanyaan-pertanyaan pada bagian sebelumnya. Adanya tukang parkir yang tetap berjaga di halaman minimarket, yang dengan jelas menyatakan bahwa parkir konsumen gratis, menjadi perbincangan tersendiri di dunia maya. Bahkan, pembuat konten media sosial juga tidak jarang mengangkat permasalahan ini sebagai konten parodi. Lalu, penggunaan parkir di lahan parkir sebuah minimarket sebenarnya berbayar atau gratis?

Sumber: KOMPAS.com (Nur Jamal Sha'id)
Sumber: KOMPAS.com (Nur Jamal Sha'id)

Sebelum masuk pada penjelasan lebih lanjut, terdapat satu istilah yang akan banyak disebut pada bagian ini, yaitu "pajak parkir". Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Pajak parkir ini dibebankan kepada pemilik tempat usaha yang menyelenggarakan parkir. Dalam penyebutannya sehari-hari, pajak parkir dan retribusi parkir merupakan dua pembayaran yang sering disamakan, walaupun secara aturan sebenarnya berbeda. 

Ketika pemilik usaha sudah membayarkan pajak parkir kepada pemerintah daerah, maka UPTD yang membidangi perparkiran tidak perlu menarik retribusi parkir kepada pengguna lahan parkir di daerah tersebut. Dengan tidak adanya keperluan mengumpulkan retribusi parkir di tempat-tempat tersebut, UPTD perparkiran tidak perlu menugaskan tukang parkir untuk berjaga di sana. Hal ini lah yang menyebabkan pemilik usaha dapat menggratiskan parkir bagi para konsumennya.

Lalu mengapa masih ada tukang parkir di gerai minimarket seperti Indomaret? Permasalahan ini langsung dikonfirmasi oleh Marketing Communication Executive Director Indomaret, Bastari Akmal, dalam artikel Kompas.com (8/8/2023) yang menyatakan bahwa gerai Indomaret di beberapa daerah memang dijaga oleh tukang parkir resmi dari pemerintah daerah. Hal ini terjadi di daerah-daerah yang pemerintah daerahnya tidak mewajibkan pihak Indomaret untuk membayar pajak/retribusi parkir. 

Di beberapa daerah lainnya, pajak/retribusi parkir sudah dibayarkan oleh pihak Indomaret sehingga parkir di gerai Indomaret menjadi gratis. Namun, terkadang pemuda atau penduduk sekitar gerai Indomaret membantu parkir konsumen. Menurutnya, konsumen dapat membayar parkir jika konsumen merasa terbantu oleh mereka, tanpa adanya kewajiban membayar parkir dari pihak Indomaret (Puspapertiwi & Nugroho, 2023).

Menurut Saputro dan Anggraini (2015), kondisi akan berbeda jika tempat usaha tersebut menggunakan tepi jalan sebagai lahan parkir. Dalam konteks yang demikian, UPTD perparkiran berhak untuk mengumpulkan restribusi parkir pada pengguna lahan karena parkir di tepi jalan umum menjadi kewenangan pengelolaan daerah melalui aturan di daerah masing-masing.

Penutup

Tukang parkir "ninja" ternyata membawa kita sampai pada sebuah pencarian informasi lebih dalam tentang tukang parkir dan pengelolaan parkir. Untuk memahaminya lebih lanjut, tentu diperlukan pencarian lanjutan pula, terlebih hal-hal yang berhubungan dengan parkir diatur oleh aturan di tingkat Kabupaten/Kota yang menyebabkan pengelolaan parkir di satu daerah akan berbeda dengan daerah lainnya. Penerapan aturan ini pun tidak selancar yang diharapkan, dinamika di lapangan akan tetap ada. Namun, apapun dinamikanya, satu hal yang perlu ditekankan bahwa mengatur, mengawasi, dan menertibkan kendaraan bermotor tetap menjadi tugas yang harus dilakukan oleh tukang parkir. 

Terkait tukang parkir yang berjaga di minimarket yang biasanya menggratiskan parkirnya, alangkah baiknya bertanya terlebih dahulu kepada tukang parkir yang bersangkutan atau karyawan minimarket terkait dengan status parkir di tempat. Bisa jadi memang pemerintah daerah setempat tidak mewajibkan pihak minimarket membayar pajak parkir sehingga harus menugaskan tukang parkir untuk berjaga di sana.

REFERENSI

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Gunawan. (n.d.). Gaji Tukang Parkir Motor 2024: Resmi & Tidak Resmi (Liar). Pilih Profesi. https://www.pilihprofesi.com/gaji-tukang-parkir-motor/.

Perumda Bhukti Praja Sewakadarma. (n.d.). Syarat Pengajuan Klaim Ganti Rugi. https://www.pdparkir.denpasarkota.go.id/page/syarat-pengajuan-klaim-ganti-rugi.

Puspapertiwi, E. R., & Nugroho, R. S. (2023, August 8). Parkir di Depan Indomaret Harus Bayar atau Gratis? Ini Kata Manajemen. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/08/201500765/parkir-di-depan-indomaret-harus-bayar-atau-gratis-ini-kata-manajemen?page=all#google_vignette.

Putra, I. B. K. A. D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Parkir Dalam Hal Terjadi Kehilangan Di Area Parkir Lapangan Renon Kota Denpasar. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 184-188.

Raharjo, D. B., & Bhayangkara, C. S. (2019, January 15). Hanya Ratusan Jukir Resmi Pemprov DKI yang Digaji Sesuai UMP. Suara.com. https://www.suara.com/news/2019/01/15/190300/hanya-ratusan-jukir-resmi-pemprov-dki-yang-digaji-sesuai-ump.

Saputro, K. D., & Anggraini, R. A. (2015). Pemungutan Retribusi Parkir Indomaret dan Alfamart Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang. Lentera Hukum, 2, 43.

Wijaya, K. A. M., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Perijinan dan Tindak Pidana Terhadap Juru Parkir Liar di Kota Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 4(3), 260-265.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun