Mohon tunggu...
Made Mahaguna Putra
Made Mahaguna Putra Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Keperawatan Dasar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Kesehatan Omnibus Law Agen Transformasi SDM Kesehatan

3 Agustus 2023   15:20 Diperbarui: 3 Agustus 2023   15:24 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

UU KESEHATAN OBL MERUPAKAN MOMENTUM DOKTER DAN TENAGA KESEHATAN SEBAGAI AGEN TRANSFORMASI SERTA SUMBER DAYA MODAL INSANI KESEHATAN

 Dr. Sudiharto, SKp.,M.Kes., RN *)

  • Keadaan dan Tantangan
  • Amanah dalam pembukaan UUD 1945 menyatakan : " ... Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ... dan keadialn sosial .... " . Semangat Undang-Undang Kesehatan Omni Bus Law (UUK OBL) yang di sahkan tanggal 11 Juli 2023 oleh DPR RI, berorientasi meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan daya saing bangsa dalam bidang pelayanan kesehatan. Sejak UUK OBL disahkan ada 11 undang-undang yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta 10 yang dinyatakan masih tetap berlalu sepanjang tidak bertentangan dengan UUK OBL.
  • Jauh sebelum UUK OBL disahkan yaitu tahun 2019, telah diwacanakan berupa legislative review dengan model Omni Bus Law yang didalamnya bisa memuat beberapa peraturan yang sama dalam perundang-undangan (Wijayanti, 2017). Dalam UU OBL tersebut terkait antara lain pelimpahan kewenangan medis kepada perawat dalam  bentuk kewenangan delegasi atau penyelesaia sengketa yang diawali dengan kriteria kelalaian etik oleh komite etik fasyankes yang menjadi data awal. Tahun 2019, kemudian dibuat usulan undang-undang payung dalam bentuk omnibuslaw (Mahfud & Wijayanti, 2019). Sehingga jika UUK OBL dibuat terlalu terburu-buru, seperti yang lantang disuarakan organisasi profesi yang kontra produktif dapat dianggap gagal faham. Terburu-buru kalau bagus berarti baik daripada dibuat berlama-lama tetapi tidak bagus (Irma Chaniago, anggota Kom IX DPRRI, 2023).
  • Indonesia memiliki 32 organisasi profesi kesehatan  yang telah memiliki undang-undang yaitu profesi dokter, perawat dan bidan; selebihnya belum memiliki undang-undang. Disisi lain  mereka yang belum memiliki undang-undang tentang profesinya  tersebut sedang ancang-ancang akan membuat undang-undang. Sementara perawat pada tatanan international lebih maju selangkah, karena telah memiliki perjanjian international dalam bentuk MRA (Mutual Recognition Arrangement) yang ditandatangani tahun 2008 di Cebu Manila dan  dalam MRA tersebut perawat profesional disepakati sebutannya RN (Registered Nurse) sedangkan perawat vokasi sebutannya LPN (License Practical Nurse). Pada tahun 2014  perawat menuntut dibuatkan undang-undang, maka keluarlah UU nomor 38 tentang Keperawatan, lima tahun kemudian dikeluarkannya UU nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan. Menurut anggota profesi perawat dan bidan, UU nomor 38 tahun 2014 dan UU nomor 4 tahun 2019 mengekor dari undang-undang praktik kedokteran.
  • Profesi yang telah memiliki undang-undang sendiri tersebut mengatur profesinya secara otonom, tanpa bisa disentuh oleh pemerintah. Bertindak sebagai regulator mengatur pelayanan kesehatan, keperawatan dan kebidanan. Misalnya dalam pengurusan STR (Surat Tanda Registrasi) dan dan SIP (Surat Izin Praktik), untuk pengurusan STR perawat biaya yang dikeluarkan bisa sampai 17 juta (LBHPI, 2023); belum lagi bila ingin bekerja ke luar negeri dengan jalur yang sangat panjang mulai dari rekomendasi tingkat DPK, DPD,DPW dan DPP bisa memakan waktu satu tahun lebih, padahal yang bersangkutan sudah menandatangi kontrak kerja. Untuk profesi dokter sendiri disinyalir lebih besar disamping  sulitnya lulusan luar negeri untuk berpraktik di negerinya sendiri. Untuk profesi perawat, mereka yang diaspora seperti RN ataupun LPN tidak  bisa diterima dan diakui, karena tidak sesuai dengan UU 38 tahun 2014; padahal isinya ada yang tidak sesuai dengan MRA 2008. Hal ini membuat perawat-perawat kita sulit diterima untuk bekrja di luar negeri, mereka menyatakan STR sama dengan RN atau LPN.
  • Disahkannya  UUK OBL 2023 yang dipandang oleh pemerintah, DPR RI yang merupakan wakil rakyat bersama  23 asosiasi tenaga pendukungnya merupakan solusi yang tepat untuk melakukan transformasi pelayanan kesehatan. Kewenangan yang tadinya ada pada organisasi profesi maka diatur oleh negara, seperti pengurusan STR seumur hidup dan tidakmberbayar, SIP, kolegium, diaspora atau tenaga kesehatan ex-migran seperti dokter, perawat dapat diterima bekerja di Indonesia. Artinya bandul kewenangannya ada di tengah-tengah (Laksono & Wijayanti, 2022); yang tadinya bandul itu ada pada organisasi profesi. Organisasi profesi yang tadinya tunggal, menjadi bisa beberapa organisasi profesi sehingga anggotanya  bisa memililih wadah yang lebih menguntungkannya. Konsekuensi organisasi profesi yang tunggal, tumbuh budaya kepemimpinan  otoriter yang berdampak kepada sulitnya  mendapatkan STR dan SIP sampai tidak bisa praktik, dipecat dari jabatan atau  dipenjarakan. Alhamdulilah, pemerintah telah menyadari kealfaannya dan memperbaikinya dengan tidak menyebutkan nama organisasi profesi didalam UUK OBL yang seandainya menyebutkan tentunya hal ini tidak sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) : "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat". Dampak penyebutan tersebut akan mematikan kebebasan berserikat, kreativitas, pemikiran kritis yang cerdas  dari elemen bangsa yang berperan sebagai actor dalam memelihara keseimbangan analisis kebijakan publik (segitiga analisis kebijakan, Walt & Gibson 1994) yang dibutuhkan NKRI yang sedang membangun sumberdaya manusia agar memiliki daya saing global.
  •  
  • Mencermati Undang-Undang Kesehatan OBL 2023 dan Transformasi Yankes
  • UUK OBL 2023 memiliki substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi pelayanan kesehatan hampir pada semua lini, ternasuk pengembangan transformasi sistem kesehatan. Hal ini mencakup penguatan kesehatan paliatif yang dengan pendekatan prevensi primer dan sekunder yang memandang manusia sebagai mahluk biopsikososio kultural yang komprehensif sepanjang daur kehidupannya. Dengan demikian memberikan kesempatan kepada setiap individu meninggal dalam keadaan terhormat, memiliki harga diri dan konsep diri yang utuh. Peningkatan  kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi setiap individu tanpa batas ruang dan waktu, karena tersedianya fasyankes yang merata serta terbukannya pelayanan kesehatan virtual seperti telemedicine, telenursing dan health tourisme atau nursing care tourisme. Peningkatan jumlah tenaga medis spesialis dan  tenaga kesehatan dengan sertifikasi yang terukur dan tertelusur yang diakui tidak hanya di dalam negeri tetapi di luar negeri, karena penyelenggaraan pendidikan dokter dan tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan berbasis rumah sakit (hospital based), evident based practice  dan bukan textbook based yang menghasilkan sastrawan-sastrawati tenaga kesehatan. Peningkatan transparansi pembiayaan pelayanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat dalam 24 jam, penurunan biaya pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan karena dapat diproduksi melalui jalur sertifikasi profesi sesuai kerangka kualifikasi kerja nasional indonesia (KKNI) yang juga diakui dunia internasional. Penguatan peran dan sinergisme pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin ketersediaannya, keterjangkauannya terhadap perbekalan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat. Meningkatkan peran dan tanggungjawab profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan terhadap jasa yang diberikan kepada masyarakat,  telah melewati uji sertifikasi yang dapat menekan angka mal-praktik dan mal-manajemen sehingga dapat menarik ex-patriat mencari pelayanan kesehatan di Indonesia termasuk turis-turis mancanegara. Melalui transformasi pelayanan kesehatan tersebut, akan meningkatkan kesadaran masyarakat menengah keatas menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan bangsanya sehingga dapat meningkatkan devisa kita. Dokter dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri dan ex-migrant worker tenaga kesehatan dapat berperan meningkatkan  pelayanan kesehatan dengan dibukanya internasional hospital di berbagai wilayah yang potensial, disamping terbukanya pariwisata melalui health tourisme atau nursing care tourisme; rumahsakit internasional tersebut juga bisa diberdayakan sebagai hospital inkubator untuk penyiapan calon tenaga kerja kesehatan untuk ke luar negeri yang selama ini kompetensinya dibawah standar negara tujuan penempatan.

  • Peluang Mensejahterakan Rakyat dan Tenaga Kesehatan
  • Peningkatan standar pelayanan kesehatan yang terukur dan terselusur sebagai hasil dari sertifikasi profesi tenaga kesehatan yang kredibel, dibarengi dengan produksi tenaga kesehatan melalui jalur sertifikasi (ada tiga jalur produksi, yang selama ini melalui jenjang akademik dan profesi atau vokasional; jakur ketiga melalui sertifikasi profesi dengan  menggunakan jenjang KKNI level 3 -- 9), sehingga pendidikan tenaga kesehatan menjadi lebih murah dengan tetap menjaga mutu yang diakui industri kesehatan. Tingkat kesehatan masyarakat akan meninggkat dengan banyaknya tenaga kesehatan yang tersebar merata, misalnya satu kelurahan satu dokter atau minimal satu kecamatan, satu RW satu perawat dan satu bidan.
  • Tenaga dokter dan tenaga kesehatan memiliki peluang untuk memberikan jasa yang terbaik yang dimilikinya kepada masyarakat yang membutuhkan dengan cepat, tepat dengan standar mutu yang terukur dan tertelusur, secara geografis tenaga tersebut telah ada di lingkungan tempat tinggal konsumennya dan apabila memerlukan rujukan tersedia fasyankes tingkat kecamatan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Dokter dan tenaga kesehatan dapat mengenal dan memberikan terapi sesuai kearifan lokal, sehingga dapat memahami karakteristik penyakit lokal dan epidemiologik  suatu penyakit, ini memungkinkan pemerintah daerah dan pusat menyiapkan pembekalan kesehatan yang tepat. Situasi tersebut memudahkan untuk mengontrol suatu pola penyakit dari suatu kecamatan ke kecamatan lain atau dari kabupaten ke kabupaten lain. Pemerintah setempat memiliki peta kasus atau kejadian kesehatan di wilayahnya, sehingga pemerintah pusat dalam memberikan bantuan kesehatan cepat, tepat dan bermutu.
  • Terbukanya peluang mengembangkan fasyankes tipe D atau RSUD sebagai rujukan awal sebelum dipastikan pasien yang bersangkutan memang membutuhkan pelayanan rujukan lebih tinggi. Untuk menekan angka kecacatan, meninggal dan penurunan produktivitas pasca  kejadian gawat darurat di masyarakat, tenaga kesehatan memiliki peluang meningkatkan pelayanan gawat darurat pra-hospital. Tenaga kesehatan ini juga dapat diberdayakan saat terjadi bencana di wilayahnya, sehingga 10 -- 30 menit pertama serangan bencana yang merupakan fase emergensi dapat ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih. Pengalaman terjadinya bencana di komunitas, korban dengan true emergency yang yang seharusnya ditolong dalam waktu 10 -- 30 menit, semuanya meninggal, karena tenaga kesehatan terlatih baru akan tiba paling cepat 1-2 jam pasca serangan bencana.
  • Tenaga kesehatan ex-migran yang kembali ke tempat tinggal mereka berpeluang memberikan pelayanan gawat darurat dan kesehatan dengan standar international yang diperoleh dari hasil pengalamannya di negara penempatan. Sementara saat mereka masih bekerja di luar negeri, dana yang dikiimkan kepada keluarga mereka di pedesaan dapat digunakan untuk meningkatkan daya beli dan taraf hidupnya. Tingkat pendidikan masyarakat meningkat dan teentunya berdampak positif terhadap pembiayaan kesehatan oleh pemerintah dapat menurun karena mereka lebih terdidik dan lebih sehat sehingga dapat mandiri di bidang kesehatan.

  • Peran Organisasi Profesi, Majelis, Konsil dan Kolegium
  • Organisasi Profesi (OP) tenaga kesehatan yang beragam, dapat berfokus dalam pembinaan anggota profesinya agar dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, misalnya pembinaan persyaratan STR, SIP, menjadi anggota konsil atau majelis, menjadi anggota kolegium dan atau pembinaan insitusi penyelenggara pendidikan tenaga kesehatan. OP juga memiliki peran membina calon anggotanya agar memiliki komptensi sesuai kebutuhan industri kesehatan, OP memiliki peta potensi SDM Nakes yang kompeten untuk bekerja di Puskesmas, rumah sakit sesuai jenjang, homecare, health & torisme atau nursing care tourisme, telemedicine, telenursing, praktik mandiri serta yang akan bekerja ke luar negeri, atau berfokus kepada perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
  • Terkait pada hal tersebut, OP dapat memilih satu atau beberapa fokus pada bidang-bidang tersebut sehingga anggota bisa menentukan pilihan sesuai dengan minatnya. OP ada yang fokus apada area input, proses, outputs atau outcomes; tidak seperti saat sebelum UUK OBL disahkan, mulai dari input sampai outcomes merasa mampu dikerjakan tetapi kebermanfaatannya kurang dirasankan oleh anggotanya, bahkan bila ada organisasi lain yang melakukan salah satu fokus tersebut OP merasa disaingi dan diambil bidang garapannya, padahal sebelumnya tidak pernah disentuhnya. Misalnya bidang yang mendisain agar para lulusan sesuai industrinya di dalam dan luar negeri, yang selama ini lulus yang dibiarkan mau bekerja dimanapun. Begitu ada organisasi yang mendisain dan menyiapkan untuk bekerja ke luar negeri  sesuai negera penempatan, mereka cawe-cawe.
  • Majelis, konsil dan kolegium  perlu dire-evaluasi keberadaan personilnya dan fungsinya. Bisa saja yang ada sekarang hanya dari satu utusan organisasi yaitu utusan Organisasi Profesi (OP) semua, walaupun pada seleksi awalnya ada perwakilan OP, Institusi penyelenggara pendidikan nakes, perwakilan masyarakat, perwakilan pemerintah dan perwakilan lainnya. Bersikap skeptis diperlukan dalam hal ini, jangan sampai setelah ditarik benang emasnya sebenarnya personil tersebut sudah didisain oleh OP tunggal tersebut. Belum lagi persyaratan kompetensi sebagai anggota dari masing-masing tersebut, yang terpilih bisa kutu buku atau birokratis sehingga produk-produk kebijakannya tidak sesuai kebutuhan industri kesehatan atau tidak pro rakyat.  Majelis,  konsil dan kolegium harus bisa menghasilkan produk dokter dan nakes kompeten, yang kompetensinya terukur dan tertelusur sesuai kebutuhan industri kesehatan di dalam negeri dan luar negeri serta kebutuhan masyarakat indonesia yang rindu kepada dokter dan tenaga kesehatan yang ramah, telaten, sabar, peduli serta tidak bergantung kepada pesan sponsor.
  • Sehingga sudah tepat apabila majelis,  konsil dan kolegium dikelola oleh pemerintah. Harapan masyarakat dengan dikelola oleh pemerintah, ketiga organisasi tersebut menjadi transparan, proses bisnisnya jelas. Jangan sampai lagi terulang mengutrus STR sampai 2 tahun bahkan lebih, itupun tidak selesai sampai nakes sudah bekerja dan dokumennya hilang, berbiaya tinggi atau mensyaratkan yang tidak dibutuhkan pada organisasi lain.

Profesi dokter atau nakes memiliki beberapa kompetensi kunci yang perlu dimiliki oleh anggota profesinya. Sedangkan sertifikasi kompetensi dilakukan untuk memvalidasi kompetensi spesifik yang berhubungan dengan profesi dokter dan nakes. Pada hal ini, majelis, konsil dan kolegium dapat memiliki peran dalam uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan  atau standar khusus. Dokter atau nakes yang telah melaksanakan uji kompetensi (Ukom) diberikan sertifikat kompetensi, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selama yang bersangkutan kompeten. Sertifikat kompetensi bukanlah STR atau Surat Tanda Registrasi, sehingga tidaklah tepat ukom sebagai syarat untuk mendapatkan STR. Sertifikasi profesi merupakan proses pemberian sertifikat profesi untuk dokter dan nakes. Sertifikat profesi ini bertujuan untuk membuktikan bahwa dokter atau nakes telah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk dapat menjalani profesinya  tersebut dan berhak menyandang sebutan profesi seperti dokter, ners atau bidan. Di luar negeri, uji kompetensi nakes dilakukan selama proses pendidikan berlangsung yang dilakukan bermacam-macam uji kompetensi. Setelah dinyatakan kompeten untuk semua kompetensi yang dpersyaratkan atau lulus, yang bersangkutan mengikuti uji profesi atau sertifikasi profesi. Untuk perawat dikenal antara lain NCLEX  (National Council Licensure Examination), lulus NCLEX yang bersangkutan  berhak menyandang gelar profesinya yaitu RN (Registered Nurse); sehingga dikenal dengan NCLEX-RN. Untuk mendapatkan gelar profesi RN saat ini negara-negara selain Amerika dan sekutunya menyelenggaraan test Prometric seperti untuk ke negara-negara  timur tengah dan negar lain yang bemahzab prometric. Untuk bidan sebutan profesinya RM (Registered Midwifery) yang di indonesia belum ada satupun. Sedangkan untuk perawat vokasi mendapatkan gelar profesinya LPN (Licensed Practical Nurse),  misal LPN emergency, LPN-Homecare, LPN Haemoliaisis dan lain sebagainya.

Inilah akar masalah kenapa tenaga kesehatan kita yang banyak diproduksi setiap tahunya, tetapi daya saing internasionalnya sangat rendah. Mulai dari sebutan pada output yang belum sesuai kesepakatan internasional (MRA On Nursing Services, 2008), sampai proses ujinya tidak menggunakan kesepakatn yang disepakati yaitu standar negara tujuan penempatan (NCLEX-RN, LPN atau Prometric), penggunaan standar yang belum diharmonisasi kepada industri atau tidak menggunakan standar industri. Melalui UUK OBL, pemerintah secara bersama-sama perlu melakukan re-evaluasi dan re-disain produksi nakes yag sesuai kebutuhan industrinya, misalnya untuk penempatan ke luar negeri dengan membentuk Indonesia  Concorsium Migrant Workers (ICMW), Kementerian Kesehatan sebagai leading sektornya.

  • Transformasi Tenaga Kesehatan sebagai Sumber Daya Modal Insani Kesehatan

Beberapa dekade terakhir pemerintah melalui kementerian teknis terkait dokter dan tenaga keehatan atau nakes, telah terjadi pergeseran manajemen dari manajemen personalia kesehatan ke arah manajemen sumber daya manusia kesehatan. Dalam pengelolaan SDM Kesehatan mulai dari memproduksi sendiri melalui Poltekkes-Poltekkes dan Perguruan Tinggi, mengembangkan dan memberdayakannya sesuai kualifikasinya serta memanfaatkan sumber diaspora walaupun masih  belum signifikan. Melalui UUBK OBL terdapat peluang melakukan transformasi dokter dan nakes kedalam bentuk pengelolaan  sumber daya modal insani kesehatan (health human capital resource management -- HCM).

Manajemen sumberdaya modal insani kesehatan mencakup pengelolaan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk mencapai tujuan organisasi kesehatan melalui pemberian pelayanan profesional profesional. Sumberdaya modal insani atau human capital organisasi kesehatan mengacu kepada atribut kompetensi atau kompeten yang diwujudkan dalam kemampuan penyelesaian tugas dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan organisasi kesehatan sehingga memiliki keunggulan daya saing dan keunggulan kompetitif baik secara ekonomi maupun keberlangsungan hidup organisasi kesahatan. Kementerian kesehatan atau Dirjen Nakes memiliki peta kompetensi yang akan diimplementasikan, peta dokter dan nakes kompeten yang mengacu kepada standar nasional, standar internasional atau standar khusus. Disamping itu juga memiliki forto folio harmonisasi kompetensi yang telah dilakukan terhadap industri industri kesehatan  dan mitranya serta rencana pengembangannya atau transformasi yang seharusnya dilakukan dokter dan nakes sesuai kebutuhan industri kesehatan dan kebutuhan masyarakat.

Transformasi dokter dan nakes sangat bermanfaat untuk pertahanan negara atau bangsa, dimana kita telah dipaksa belajar  hidup lebih cerdas dan hemat saat serangan kesehatan oleh pandemi COVID -19.  Sumberdaya modal insani kesehatan yang kompeten tidak akan pernah mau menjual kuman kepada negara lain, kemudian kita membeli produk turunan dari kuman dalam bentuk vaksin misalnya. Penempatan dokter dan nakes kompeten di wilayah hukum NKRI termasuk dari strategi pertahanan negara agar tidak mudah terpenetrasi (bocor alus kalau ban motor) nilai-nilai kesehatan yang mengganggu keutuhan NKRI. Peluang dokter atau Nakes asing untuk berpraktik di Indonesia, tersaring dengan sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi baik melalui penerapan standar internasional, standar nasional ataupun standar khusus, disinilah peran strategis pemerintah yang tidak mungkin diberikan kepada organisasi profesi atau ormas untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Transformasi dokter dan nakes  sebagai sumberdaya modal insani kesehatan akan memacu High Commitment High Performance (HCHP) pelayanan kesehatan di Indonesia. HCHP yankes akan menarik turis asing berobat ke indonesia, aliran masuk modal asing dan meningkatkan devisa dan daya saing serta dana remitance (dana yang masuk kembali ke Indonesia) sebagai hasil dari dokter dan nakes yang bekerja di luar negeri.

Kesimpulan

UUBK OBL memberikan peluang yang sangat besar pada sektor kebijakan dan insdustri kesehatan dari hulu ke hilir, yang memungkinkan peran serta dokter dan nakes indonesia yang kompeten berpraktik di Indonesia dengan standar yang jelas dan tertelusur. Masyarakat penerima jasa kesehatan terlindungi dari praktik dokter dan nakes yang tidak kompeten. Transformasi dokter dan nakes sebagai sumberdaya modal insani kesehatan memberikan jaminan kesejahteraan bagi dokter dan nakes untuk tetap produktif, serta meningkatkan kesejahteran rakyat penerima jasa kesehatan.

Pemerintah cq Kementerian Kesehatan memiliki road map peta kompetensi SDM Kesehatan serta proses bisnis harmonisasi kompetensi  pelayanan kesehatan, dokter dan nakes yang memungkinkan pertukaran dokter dan nakes antar negara. Industri kesehatan seperti rumah sakit  berpeluang menjadi inkubator bagi calon dokter dan tenaga kesehatan yang akan bekerja ke luar negeri, karena mereka dapat memperoleh pengalaman memberikan pelayanan kesehatan dengan standar internasional, standar nasional atapun standar khusus sesuai kebijakan pemerintah setempat. Disisi lain yang telah selesai bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja pada industri kesehatan di indonesia, karena negara tersebut telah melakukan harmonisasi kompetensi atau standar pelayanan. Perlu difikirkan mengembangkan single sertification bagai dokter dan tenaga kesehatan, untuk kejelasan jenjang karir dan mencegah dispute in the commmunity.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun