Penerapan tata kelola perusahaan BSI, baik secara sistem maupun prosedur telah dirumuskan sebelum dimulainya proses merger dan terus diperbaiki seiring dengan berjalannya kegiatan usaha Bank. Dewan Komisaris bersama Direksi senantiasa konsisten menjaga dan menerapkan GCGÂ dalam setiap aktivitas usahanya.
Dewan Komisaris mengatakan bahwa "Penerapan GCG di seluruh Bank telah berjalan dengan baik. Evaluasi efektivitas penerapan GCG telah dilaksanakan oleh BSI secara periodik (semesteran) melalui mekanisme self-assessment terhadap pelaksanaan tata kelola sesuai dengan Surat Edaran OJK No.10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah".
Pelaksanaan self-assessment tersebut juga dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG di lingkungan Bank telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hasilnya, pada semester I-2021 dan semester II-2021, self-assessment terhadap GCG BSI mendapatkan skor 2 atau masuk ke dalam kategori "Baik".
Dewan Komisaris berpandangan bahwa prospek usaha yang telah disusun Direksi sesuai dengan dinamika perekonomian global dan nasional. Dewan Komisaris meyakini bahwa pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia sangat besar, khususnya pada segmen ritel sebagaimana fokus pertumbuhan BSI ke depan.
Efektivitas penerapan GCG Bank BSI juga telah mendapat pengakuan dari pihak eksternal. BSI mendapatkan penghargaan sebagai "Indonesia Most Trusted Companies" dalam Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award 2021 yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG)." tutur Dewan Komisaris.