Mohon tunggu...
M ABDIHIKMARA
M ABDIHIKMARA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Kriminologi Pelecehan Seksual kepada Laki-Laki yang Dilakukan oleh Perempuan

2 Desember 2022   13:25 Diperbarui: 2 Desember 2022   13:29 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada seorang laki-laki tentu awalnya juga memiliki faktor-faktor dari dalam diri perempuan tersebut dan dari luar juga. Faktor yang berasal dari dalam diri perempuan atau pelaku pelecehan seksual ini yang pertama bisa jadi pelaku ini dulu juga mengalami sebuah tindakan pelecehan atau kekerasan seksual yang dimana artinya seorang pelaku pada saat sekarang merupakan seorang korban pada dulunya. 

Ketika seorang mendapatkan sebuah tindakan pelecehan seksual dampak jangka panjang terhadap pelecehan seksual ini memberikan sebuah potensi yang besar korban dapat menjadi pelaku pelecehan seksual. Korban akan menanamkan sebuah persepsi tindakan yang ia alami tersebut dapat terjadi ketika lawan lemah dan tidak berdaya hal ini yang kemudian akan dipelajari dan diserap kemudian dilakukan dilain waktu. 

Faktor yang kedua berhubungan dengan faktor yang pertama yaitu pelaku merasa bahwa dirinya lebih berkuasa dari pada lawannya. Sehingga untuk melakukan pelecehan seksual khususnya pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada laki-laki merupakan hal yang gampang dilakukan. Dan faktor lainnya tidak adanya kepuasaan seksual dari pasangan sendiri. 

Faktor ini bisa jadi dikarenakan adanya faktor umur yang akan membuat berkurangnya kemampuan dan kepuasan dari segi seksual terhadap pasangan. Akhirnya seorang perempuan akan mencari kepuasaan lainnya dari laki-laki yang bukan pasangannya.

Faktor dari dalam diri merupakan faktor primer dalam melakukan sebuah tindakan pelecehan seksual namun faktor dari luar diri seorang pelaku tentu juga memiliki dorongan untuk melakukan tindakan pelecehan seksual. Faktor dari luar yaitu seperti adanya perkembangan teknologi pada zaman modern ini. Semua hal apapun sudah bisa diakses oleh siapapun dan kapanpun tidak terkecuali hal-hal yang berhubungan dengan seksual. 

Ketika seseorang menikmati dan ketagihan dalam melihat hal-hal yang berhubungan seksual ini seiring dengan berjalannya waktu penikmat ini ingin melakukannya sendiri dari sinilah timbul niat untuk melakukan tindakan seksual kepada siapapun dan terjadi pelecehan seksual. 

Faktor yang kedua korban tidak memberikan perlawanan, ketika korban pelecehan seksual hanya diam dan tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun maka pelaku pelecehan seksual tidak akan pernah berhenti melakukannya dikarenakan pelaku merasa bahwa korban lemah tidak akan memberikan perlawanan terhadap dirinya yang memiliki kekuatan untuk melakukan pelecehan seksual itu secara terus menerus.

Dari faktor-faktor yang ada baik dari dalam diri maupun luar diri pelecehan seksual dapat dilakukan oleh siapapun. Baik dari laki-laki kepada perempuan, laki-laki kepada laki-laki, perempuan kepada perempuan, perempuan kepada laki-laki. 

Namun ketika terjadinya sebuah tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki itu menjadi sebuah topik yang tidak menarik untuk dibahas. Padahal laki-laki juga bisa mendapatkan sebuah dampak dari tindakan pelecehan seksual tersebut. 

Laki-laki yang mendapatkan tindakan pelecehan seksual akan merasa bahwa kejantanannya sebagai seorang laki-laki sudah tidak ada, merasa dirinya lemah, membatasi hubungan dengan orang lain dan laki-laki sebagai korban pelecehan seksual juga akan menganggap hal itu terjadi karena dirinya sendiri yang memberikan sebuah kesempatakann kepada pelaku untuk melakukan tindakan pelecehan seksual kepada dirinya.

Tindakan pelecehan seksual kepada laki-laki dianggap bukan hal serius dalam lingkungan masyarakat namun pada peraturan hukum perlindungan kepada laki-laki dari pelecehan seksual juga minim. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun