Mohon tunggu...
M ABDIHIKMARA
M ABDIHIKMARA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Kriminologi Pelecehan Seksual kepada Laki-Laki yang Dilakukan oleh Perempuan

2 Desember 2022   13:25 Diperbarui: 2 Desember 2022   13:29 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelecehan seksual merupakan sebuah perilaku atau tindakan seksual tidak sopan yang membuat korban merasa tersinggung bahkan terintimidasi. Tindakan pelecehan seksual bisa dilakukan oleh seseorang baik itu perempuan ataupun laki-laki. Mindset yang sudah tertanam umumnya adalah korban pelecehan seksual adalah seorang perempuan namun bukan berarti seorang laki-laki tidak akan pernah mengalami suatu  tindakan pelecahan seksual. 

Efek yang ditimbulkan dari tindakan pelecehan seksual pun tidak main-main, banyak sekali korban pelecehan seksual mengalami trauma, tidak mau bertemu dengan orang, atau bahkan menyimpan dendam dengan melakukan hal serupa kepada orang lain hal tersebut bisa dilakukan oleh korban pelecahan seksual sebelumnya sebagai upaya balas dendam untuk menghilangkan bayang-bayang kejadian yang terjadi padanya.

Tindakan pelecehan seksual sudah termasuk kedalam sebuah tindakan kejahatan yang diatur pada sebuah Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Tindakan pelecehan atau kekerasan seksual ini bukan hal yang alami terjadi pada pelaku namun tindakan pelecehan atau kekerasan seksual ini merupakan sebuah tindakan atau perilaku yang dapat dipelajari, ditiru, lalu diterapkan oleh seorang pelaku pelecehan seksual yang tidak akan memandang bulu kepada siapa pelecehan seksual ini akan dilakukan. 

Selagi kesempatan itu ada maka pelaku pelecehan dan kekerasan seksual akan melakukan tindakan pelecehan atau kekerasan pelecehan seksual yang sudah ia pelajari baik melalui tontonan, lingkungan, bahkan keluargakepada sang korban.

Teori kriminologi juga menjelaskan seseorang akan menjadi jahat karena dipelajari artinya kejahatan yag ada dapat dipelajari oleh siapapun dan dapat dilakukan oleh siapapun. Sama hal nya dengan teori asosiasi diferensial yang dikemukakan oleh seorang ahli yang bernama Edwin H Sutherland pada tahun 1934 yang ia tulis dalam sebuah buku dengan judul Principle of Criminology. Pendapat ahli Edwin H Sutherland ini adalah perilaku kriminal merupakan perilaku yang dapat dipelajari dalam lingkungan sosial, artinya semua tingkah laku dapat dipelajari dan diserap dengan siapapun dan cara apapun.

Memang benar adanya tindakan pelecehan atau kekerasan seksual merupakan tindakan yang dipelajari, ditiru, dan dilakukan oleh dipelaku namun ketika tindakan pelecehan seksual ini sudah dilakukan oleh pelaku kebanyakan pelaku tidak hanya melakukan tindakan pelecehan seksual ini hanya sekali. 

Pelaku setiap ada kesempatan atau bahkan tanpa disadari akan terus menerus melakukan tindakan pelecehan seksual. Akhirnya tindakan pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku akan menjadi karakter dari dirinya sendiri dan susah untuk diubah.

Kekerasan seksual kepada laki-laki sering kali dianggap hal tersebut bukanlah hal yang serius karena pemikiran yang ada pada saat ini bagaimanapun seorang laki-laki dilecehkan dilain sisi ia akan menikmati hal tersebut. 

Orang lupa bahwa tindakan pelecehan seksual kepada laki-laki tidak hanya dilakukan oleh pelaku sesama jenis namun juga banyak kasus-kasus laki-laki yang mendapatkan pelecehan seksual dari seorang perempuan. Ketika kasus pelecehan seksual ini terjadi kepada laki-laki terjadi umumnya korban memilih untuk tutup mulut dan tidak ingin melaporkan kejadian ini kepada siapapun bahkan kepada keluarga sendiri. 

Adanya sebuah istilah yaitu toxic masculinity yang membuat orang-orang tidak percaya bahwa seorang laki-laki mendapatkan pelecehan seksual dari seorang wanita karena dianggap tidak masuk akal karena laki-laki lebih besar keinginannya untuk melakukan kegiatan seksual dibandingkan perempuan dan laki-laki cukup mendominasi untuk hal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun