Mohon tunggu...
M NashiruddinA
M NashiruddinA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa HKI UMM

Hanya seorang penulis amatir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Indonesia dalam Nasionalisme yang Mulai Pudar

24 November 2020   22:00 Diperbarui: 24 November 2020   22:05 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut pandangan masyarakat luas nasionalisme ialah kecintaannya terhadap bangsanya sendiri, ia rela mati demi mempertahankan hak dan martabat negaranya. Sedangkan Menurut Soekarno Nasionalisme itu ialah suatu iktikad, suatu keinsyafan rakyat, bahwa rakyat itu ada satu golongan, satu 'bangsa'. Nasionalisme itu penting bagi masyarakat Indonesia, lalu apa kaitannya dengan hukum di Indonesia.

Hukum Indonesia dari waktu ke waktu tentunya mengalami perubahan yang merupakan sifat dari hukum yaitu dinamis yang mengikuti zaman. 

Pada masa ini teknologi secara signifikan memengaruhi setiap komponen aktifitas manusia, hal tersebut bisa menjadi suatu manfaat sekaligus tantangan, manfaat tentunya sebagai pendorong segala aktifitas negara dalam berbagai bidang, sedangkan salah satu tantangannya ialah dengan teknologi manusia yang semakin canggih mendorong munculnya globalisasi yang mengakibatkan budaya-budaya negara lain masuk ke indonesia, seperti budaya barat dan budaya korea. 

Hal tersebut tentunya menjadikan budaya di indonesia, seperti adat tradisional yang mulai luntur dan pudar. Nah, pembahasan kali ini ialah apa peran hukum dalam nasionalisme indonesia yang bisa dikatakan mulai luntur dari waktu ke waktu?.

Hukum-hukum di Indonesia
Hukum Secara luas ialah suatu peraturan yang mengatur masyarakat atau suatu golongan dan biasanya ada sanksi dan hukuman yang tegas bagi yang melanggarnya. Pada suatu negara tentunya ada  suatu hukum yang mengaturnya,khususnya di indonesia banyak jenis-jenis hukum , seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum adat, hukum islam, hukum tata negara, dan lain-lain.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi (2)" Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"dan juga pasal 1 ayat 3 yang berbunyi (3) "Negara Indonesia adalah negara hukum" yang artinya bahwa indonesia adalah negara hukum dengan keadilan yang tinggi karena kedaulatan tertinggi berada di dalam tangan rakyat. 

Di indonesia ini banyak jenis-jenis hukum yang mengatur indonesia, namun pada kesempatan kali ini penulis hanya menyebutkan beberapa hukum saja yang menurut penulis ada kaitanya dengan nasionalisme di indonesia, hukum tersebut ialah hukum adat, hukum islam dan hukum tata negara.

A. Hukum adat
Hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis yang ada di masyarakat dan hukum tersebut dipatuhi karena beberapa faktor sejarah, agama, dan lingkungan. menurut Prof. Dr. Soepomo, S.H. "Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum."

Hukum adat diatur dalam undang undang, undang-undang tersebut ialah UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jadi hukum adat secara tidak langsung dapat dikatakan hukum tidak tertulis yang tertulis di perundang undangan indonesia.

B. Hukum islam
Hukum islam adalah hukum yang mengatur umat islam yang sumber utamanya dari Allah SWT yaitu melalui kitab alquran dan juga bersumber dari nabi Muhammad SAW melalui hadits. Hukum ini mengatur indonesia karena mayoritas masyarakat indonesia beragama islam, dan juga secara turum temurun dan  zaman kezaman hukum islam ini sudah ada sejak islam masuk di indonesia. Sumber lain hukum islam didapat dari kesepakatan para ulama (ijma) dan perbandingan satu hukum ke hukum lain (qiyas)

C. Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang lembaga-lembaga di indonesia, seperti lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Hal tersebut selaras menurut ahli yaitu Cornelis van Vollenhoven "Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan bawahan menurut tingkatannya, dan menentukan organ-organ/lembaga-lembaga dalam masyarakat hukum bersangkutan, dan menentukan susunan dan wewenang organ-organ/lembaga-lembaga yang dimaksud.".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun