Menurut ulama Syafiiyah, apabila aurat terbuka saat sedang sholat, maka sholatnya batal. Namun apabila karena tidak sengaja seperti hembusan angin dan segera ditutupi maka sholatnya tidak batal. Dan apabila disengaja maka sholatnya batal.
Menurut Madzhab Malikiyah, orang yang mendirikan sholat dan aurat mughalladzah nya terbuka dan ia mampu menutupinya, maka shalatnya tidak sah dan wajib untuk mengulang sholatnya. Tetapi abila yang terlihat adalah aurat mukhaffafahnya maka sholatnya tidak batal tetpi disunnahkan untuk mengulang.
Bagi perempuan yang merdeka, hendaknya untuk mengulangi shoaltnya apabila terbuka auratnya (kepala, leher, bahu, lengan, ketiak, dada dan yang sejajar dengannya) ketika sholat. Dan bagi laki-laki hendaknya mengulangi sholat mereka apabula terbuka auratnya (bagian bawah pusar yang ditumbuhi rambut dan pinggul).
Jadi, terlihat aurat secara tidak sengaja tidalaklah membatalkan sholat. Namun, apabila aurat terlihat dengan sengaja, atau tidak sengaja namun dibiarkan dengan saja, maka sholatnya batal dan harus mengulang lagi. Hal ini juga berlaku ketika kain digunakan untuk menutup aurat terlalu tipis dan menyerawang atau terlallu ketat sehingga membentuk lekuk tubuh.
Syeikh Abdurrahman Al Jaziri, Kitab Empat Mazhab, 2005