mughalladzah (besar)
Kedua kemaluannya hingga dubur.
Seluruh badannya kesuali kedua tangan, kaki, kepala, dada, dan punggung serta bagian belakang yang sejajar dengan dadanya.
Kemaluan, dan bagian bawah pusar yang ditumbuhi rambut.
mukhaffafah (ringan)
Kecuali bagian dari aurat besar dari pusar hingga lutut dan yang sejajar dengannya
Dada dan yang sejajar dengannya seperti punggung, leher, kepala, dan dari llutut hingga ujung kaki
Sama dengan aurat Mukhaffah laki-laki kecusli anus dan pinggul
Setelah mengetahui batasan aurat, selanjutnya saya akan memaparkan hukum sah atau tidaknya sholat apabila aurat terlihat.
Menurut ulama Hambali, jika aurat orang yang sholat itu terbuka tanpa sengaja, maka sholatnya tetap sah walaupun berlangsung dalam waktu yang lama. Apabila tersingkap seluruh aurat karena angin maka sholatnya tetap sah apabuila langsung ditutupi dengan tanpa banyak gerak, tetapi apabila berlangsung lama, maka sholatnya batal.
Menurut ulama Hanafiyah, apabila seperempat aurta mugholladzah atau aurat mukhaffafah terbuka tanpa sengaja (terkena hembusan angin) maka sholatnya menjadi rusak. Apabila aurat yang terbuka kurang dari seperempat dan  disengaja, maka sholatnya batal saat itu juga. Dan apabila aurat tersingkap sebelum melaksanakan sholat, maka itu menjadi penghalang akan sahnya sholat.