Dimasa lalu lembaga-lembaga yang mensponsori program-program anti kecanduan terkadang menyebarkan poster-poster yang menggambarkan bahaya penyalahgunaan obat dengan menampilkan macam-macam hal yang berhubungan dengan penyalahgunaan obat : suntikan, jarum suntik, sendok, tumpukan serbuk putih, dan seterusnya. Barangkali poster-poster ini memang berhasil memperingatkan orang-orang yang bukan pengguna obat agar menghindarinya. Namun kita kini tahu bahwa efek poster-poster semacam itu terhadap orang yang mencoba berhenti menggunakan obat justru tepat sebaliknya dari yang diniatkan.
John , mantan pecandu obat, melihat sebuah poster yang menggambarkan macam-macam hal yang berhubungan dengan obat, dan sewaktu ia melihat ini, muncul dorongan dalam dirinya untuk kembali menggunakan obat. Dengan alasan ini, poster-poster semacam itu tidak lagi digunakan dalam kampanye melawan kecanduan obat
Menurut pandangan islam tentang penyalahgunaan obat
Khamar dan segala macam jenisnya telah diharamkan secara jelas dan tegas dalam Alquran. Namun, obat-obatan terlarang seperti narkotika tak disebutkan dalam Alquran maupun hadis. Dalam Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukahddirat tersebut.
Para ulama mengqiyaskan hukum
 mukhaddirat pada hukum khamar. Mereka berdalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, "Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal." (HR Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamar seperti yang disebutkan Umar bin Khattab RA.
Dr Yusuf Qardhawi dalam kumpulan fatwa kontemporernya menerangkan, akibat yang ditimbulkan pemakai narkotika sama saja dengan orang yang mabuk karena khamar. Sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu. Hal ini bukti hilangnya kesadaran seseorang akibat narkotika. Lebih lanjut, Qardhawi menerangkan, kalau barang-barang mukhaddirat tersebut tidak dimasukkan dalam kategori khamar atau memabukkan, ia tetap haram dari segi melemahkan (menjadikan loyo). Banyak orang yang memang tidak mabuk mengonsumsi narkoba. Namun, tubuh mereka akan menjadi lemah dan memiliki efek halusinasi.
Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah mengatakan, "Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)." (HR Abu Daud).
Daftar Pustaka
Neil R. C., 2015, Fisiologi perilaku jilid 2, Erlangga.
dr. Fadhli Rizal Makarim (2020) Pengaruh kesehatan mental pada gangguan penyalahgunaan obat-obatan
Hafidz Muftisany (2015). Narkotika dalam fikih islam