Mohon tunggu...
NAUFAL LUTHFAN SHAFIYUDDIN
NAUFAL LUTHFAN SHAFIYUDDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya Mahasiswa Psikologi

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penyalahgunaan Obat dalam Perspektif Islam

22 Juni 2021   05:37 Diperbarui: 22 Juni 2021   05:52 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dimasa lalu lembaga-lembaga yang mensponsori program-program anti kecanduan terkadang menyebarkan poster-poster yang menggambarkan bahaya penyalahgunaan obat dengan menampilkan macam-macam hal yang berhubungan dengan penyalahgunaan obat : suntikan, jarum suntik, sendok, tumpukan serbuk putih, dan seterusnya. Barangkali poster-poster ini memang berhasil memperingatkan orang-orang yang bukan pengguna obat agar menghindarinya. Namun kita kini tahu bahwa efek poster-poster semacam itu terhadap orang yang mencoba berhenti menggunakan obat justru tepat sebaliknya dari yang diniatkan.


John , mantan pecandu obat, melihat sebuah poster yang menggambarkan macam-macam hal yang berhubungan dengan obat, dan sewaktu ia melihat ini, muncul dorongan dalam dirinya untuk kembali menggunakan obat. Dengan alasan ini, poster-poster semacam itu tidak lagi digunakan dalam kampanye melawan kecanduan obat


Menurut pandangan islam tentang penyalahgunaan obat


Khamar dan segala macam jenisnya telah diharamkan secara jelas dan tegas dalam Alquran. Namun, obat-obatan terlarang seperti narkotika tak disebutkan dalam Alquran maupun hadis. Dalam Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukahddirat tersebut.
Para ulama mengqiyaskan hukum

 mukhaddirat pada hukum khamar. Mereka berdalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, "Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal." (HR Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamar seperti yang disebutkan Umar bin Khattab RA.


Dr Yusuf Qardhawi dalam kumpulan fatwa kontemporernya menerangkan, akibat yang ditimbulkan pemakai narkotika sama saja dengan orang yang mabuk karena khamar. Sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu. Hal ini bukti hilangnya kesadaran seseorang akibat narkotika. Lebih lanjut, Qardhawi menerangkan, kalau barang-barang mukhaddirat tersebut tidak dimasukkan dalam kategori khamar atau memabukkan, ia tetap haram dari segi melemahkan (menjadikan loyo). Banyak orang yang memang tidak mabuk mengonsumsi narkoba. Namun, tubuh mereka akan menjadi lemah dan memiliki efek halusinasi.


Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah mengatakan, "Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)." (HR Abu Daud).

Daftar Pustaka
Neil R. C., 2015, Fisiologi perilaku jilid 2, Erlangga.
dr. Fadhli Rizal Makarim (2020) Pengaruh kesehatan mental pada gangguan penyalahgunaan obat-obatan
Hafidz Muftisany (2015). Narkotika dalam fikih islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun