Mohon tunggu...
LUTFI INDAH ANJELA
LUTFI INDAH ANJELA Mohon Tunggu... MAHASISWA

Seorang Mahasiswa UIN RADEN INTAN LAMPUNG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Ijtihad

13 Oktober 2025   17:39 Diperbarui: 13 Oktober 2025   17:38 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

      Ijtihad merupakan upaya sungguh-sungguh seorang mujtahid untuk menetapkan hukum Islam terhadap persoalan yang tidak ditemukan ketentuannya secara eksplisit dalam Al-Qur'an maupun hadis. Salah satu tokoh penting dalam sejarah ijtihad adalah Imam Malik bin Anas, pendiri mazhab Maliki, yang metode istinbath hukumnya dikenal sangat komprehensif dan berorientasi pada kemaslahatan. Metode ijtihad Imam Malik meliputi penggunaan Al-Qur'an, sunnah, ijma', qiyas, qaul sahabi, amal ahli Madinah, maslahah mursalah, istishab, sadd al-dzari'ah, dan syar'u man qablana. Artikel ini membahas karakteristik metode ijtihad Imam Malik serta keunggulannya dalam menyeimbangkan antara teks nash dan kebutuhan masyarakat.

Perubahan sosial dan perkembangan zaman melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang tidak secara langsung dijelaskan dalam Al-Qur'an maupun hadis. Dalam konteks inilah, ijtihad menjadi sangat penting sebagai sarana untuk menjaga relevansi hukum Islam dengan kehidupan manusia. Sejarah mencatat bahwa setelah wafatnya Rasulullah , ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi'in, hingga generasi imam mazhab.

Salah satu tokoh penting dalam bidang ijtihad adalah Imam Malik bin Anas, ulama besar Madinah dan pendiri mazhab Maliki. Beliau dikenal memiliki metode ijtihad yang tidak hanya berlandaskan pada nash, tetapi juga memperhatikan kemaslahatan masyarakat dan tradisi Madinah yang dianggap paling otentik karena menjadi tempat hidup Rasulullah.

1. Biografi Singkat Imam Malik

Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 93 H/715 M dan wafat pada tahun 179 H/795 M. Beliau dibesarkan di lingkungan yang sarat dengan tradisi keilmuan dan dikenal sangat disiplin dalam meriwayatkan hadis serta menetapkan hukum. Karya monumentalnya, Al-Muwaththa', merupakan kombinasi antara hadis dan fiqih yang menunjukkan keahliannya dalam menggabungkan sumber-sumber hukum Islam.

2. Dasar-Dasar Ijtihad Imam Malik

Metode ijtihad Imam Malik berpijak pada sejumlah sumber hukum Islam yang tersusun secara hierarkis:

  1. Al-Qur'an
    Sebagai sumber hukum tertinggi. Imam Malik menolak penafsiran Al-Qur'an tanpa dasar ilmu bahasa Arab dan ilmu syar'i yang kuat.

  2. Sunnah Nabi
    Sunnah berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur'an. Imam Malik hanya menerima hadis yang diriwayatkan oleh perawi terpercaya, terutama ulama Madinah.

  3. Ijma' (Konsensus Ulama)
    Imam Malik menjadikan ijma' ulama Madinah sebagai sumber hukum karena mereka dianggap pewaris ilmu para sahabat.

  4. Qiyas (Analogi Hukum)
    Digunakan untuk menetapkan hukum terhadap persoalan baru yang tidak ditemukan nash-nya.

  5. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun