Pasal yang digunakan dalam penyidikan ini adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun. Sedangkan Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan yang berakibat kerugian keuangan negara.
Bagi para pendukung petisi, proses hukum yang lambat dapat memicu hilangnya kepercayaan publik. Oleh sebab itu, mereka mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka jika bukti yang dimiliki sudah memadai. Ada kekhawatiran bahwa tanpa langkah cepat, proses hukum akan terhambat oleh dinamika politik dan lobi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Petisi ini juga mengangkat pesan moral yang kuat. Melayani jamaah haji dipandang sebagai melayani tamu Allah, sehingga pengelolaannya harus bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok. Amanah sebesar ini, kata penggagas petisi, tidak boleh dinodai oleh tindakan yang merugikan umat.
Gelombang dukungan terhadap petisi ini diperkirakan akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan. Jika mencapai angka yang signifikan, petisi ini akan dikirimkan secara resmi kepada KPK, DPR, dan Kementerian Agama. Publik menaruh harapan besar bahwa suara kolektif mereka akan mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Bagi sebagian orang, petisi ini lebih dari sekadar lembar tanda tangan digital. Ia adalah simbol kemarahan, kekecewaan, dan tekad rakyat untuk memperjuangkan keadilan. Dalam konteks yang lebih luas, petisi ini mencerminkan kesadaran publik bahwa hak beribadah tidak boleh menjadi komoditas yang diperdagangkan, apalagi dijadikan ajang korupsi.
---
(Luf/Nep)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI