Mohon tunggu...
Luqmanul Hakim
Luqmanul Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - sedang melihat langit

laki-laki umr19 .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Lahir

29 November 2021   12:44 Diperbarui: 29 November 2021   13:15 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hukum yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya sejak lahir.

 HAM berlaku kapan saja, dimana saja,dan kepada siapa saja sehingga bersifat universal. Hak Asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan ataupun oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Walaupun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan HAM dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar Hak Asasi orang lain.

Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.

Negaralah yang mengemban kewajiba untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,termasuk mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.

Membicarakan tentang HAM pernah terjadi kasus Penculikan aktivis pada tahun 1997-1998, merupakan penculikan aktivis pro-demokrasi yang terjadi antara Pemilu Legislatif Indonesia tahun 1997 dan jatuhnya Presiden Soeharto tahun 1998. Kasus penculikan aktivis ini, dijalankan oleh tim khusus bernama Tim Mawar, yang dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono.

 Di antara para aktivis itu adalah aktivis dari Partai Rakyat Demokratik, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, JAKER, Pengusaha, Mahasiswa, dan Pelajar yang menghilang sejak bulan April hingga Mei 1998. Sembilan aktivis di bebaskan dan 13 aktivis masih  hialng dan belum kembali dari berbagai organisasi dan mahasiswa.

 Penculikan terhadap para ativis ini adalah tindakan pelanggaran HAM, dimana para aktivis yang diculik tidak mendapatkan kehidupan bebas sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.   

Dalam sila ke 5 yakni "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.Sila kelima Pancasila ini mencerminkan asas keadilan dalam HAM, di mana keadilan ditujukan bagi kepentingan umum tanpa pembedaan dan diskriminasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun